Sunday, April 29, 2012

BATAS WILAYAH PERTUMBUHAN

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
Versi materi oleh Dibyo S dan Ruswanto



1. Batas Wilayah Pertumbuhan

Akibat luasnya wilayah Indonesia maka pembangunan industry menggunakan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan sektoral dan regional. Dengan memperhatikan potensi sumber daya yang terbesar di wilayah Indonesia, pemerintah membentuk kesatuan wilayah industry dengan urutan sebagai berikut


a. Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), yaitu suatu benteng alam yang terdiri atas beberapa daerah yang berpotensi untuk tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri dan memiliki keterkaitan ekonomi yang bersifat dinamis karena didukung oleh sistem perhubungan yang mantap.
b. Zona industri, ialah wilayah di dalam WPPI yang memiliki daya ikat spesial dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan kegiatan industry khususnya dalam batasan jarak tertentu.
c. Kawasan industri, ialah kompleks tertentu bagi berbagai industri dasar yang berperan sebagai pendorong pertumbuhan zona industri. Kegiatan industri kecil terdapat di dalam dan di luar kawasan industri.
d. Lingkungan/pemukiman industri kecil, yaitu wilayah atau tempat berlangsungnya kegiatan industri kecil.
e. Sentral industri kecil, yaitu tempat pusat dalam kegiatan industri kecil.

Indonesia terbagi ke dalam delapan WPPI dengan potensi sebagai berikut.
a. WPPI Sumatera bagian utara, berlandaskan pada potensi sumber daya alam.
b. WPPI Sumatera bagian selatan (termasuk Banten) berlandaskan pada potensi ekonomi batu bara, minyak bumi, timah, dan mineral industri, seperti koalin dan kapur.
c. WPPI Jawa dan Bali (tanpa Banten), berlandaskan pada prasarana yang baik, tenaga kerja yang terampil, sumber energi, dan sistem pertanian yang maju.
d. WPPI Kalimantan bagian timur, berlandaskan pada potensi gas dan batu bara.
e. WPPI Sulawesi, berlandaskan pada potensi pertanian, perikanan, nikel, aspal, kapur, dan kayu.
f. WPPI Batam dan Kalimantan Barat, berlandaskan letak strategis, potensi hasil hutan, dan gas alam.
g. WPPI Indonesia Timur bagian selatan, berlandaskan potensi sumber daya alam, budaya dan tenaga terampil untuk industri kecil.
h. WPPI Indonesia Timur bagian utara, berlandaskan pada potensi hasil laut, hutan, dan mineral

Hadirnya pusat-pusat pertumbuhan akan menarik tenaga kerja yang dilihat dari arus mobilitas penduduk dari desa ke kota maupun antarprovinsi. Mobilitas penduduk dari pedesaan menuju kota besar di Indonesia menunjukkan angka yang terus meningkat sejalan dengan pesatnya pertumbuhan kota. Pengaruh pusat-pusat pertumbuhan itu secara umum memiliki multidimensi, misalnya persebaran sumber daya, perkembangan ekonomi, dan perubahan sosial budaya masyarakat.

2. Kawasan Industri dan Kawasan Berikat

a. Kawasan Industri
Kawasan industri adalah sebagai kawasan tempat kegiatan pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Tujuan pembangunan kawasan industri, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan industri yang dimaksudkan pula untuk memberikan kemudahan bagi industri dan mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri. Dalam suatu kawasan industri tersedia fasilitas tenaga listrik, air, fasilitas komunikasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan fasilitas kebutuhan konsumsi.

Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat
di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).

Menurut Keppres Nomor 33 Tahun 1990 pemberian izin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri dilakukan de ngan ketentuan sebagai berikut.
1) Tidak mengurangi areal lahan pertanian.
2) Tidak dilakukan di atas lahan yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya.
3) Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

b. Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah tempat menyimpan, penimbunan, dan pe ngolahan barang-barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan berikat berdasarkan Keputusan
Presiden dan diselenggarakan oleh BUMN. Contoh kawasan berikat di Indonesia ialah sebagai berikut.
1) Di Cilincing (Jakarta), yang merupakan kawasan berikat terluas di Indonesia.
2) Di Tanjung Emas, Export Processing Zone (TEPS) terdapat di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.


sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.