Friday, April 6, 2012

DASAR HUKUM PELAKSANAAN AKUNTANSI

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
Versi materi oleh Ismawanto


Penyelenggaraan pembukuan di Indonesia yang merupakan kewajiban bagi suatu perusahaan harus berpedoman pada suatu dasar hukum atau kerangka dasar, yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal.

Kerangka dasar SAK yang mendasari laporan keuangan antara lain membahas tentang:
1. tujuan laporan keuangan,
2. karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan,
3. definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan
4. konsep modal serta pemeliharaan modal.

Adapun tujuan penyusunan kerangka dasar adalah dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak berikut ini.
1. Komite penyusunan SAK dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam SAK.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK.

SAK juga merupakan pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya.

Asumsi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurangkurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar pemakai informasi keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan di akhir periode akuntansi digunakan anggapan dasar atau asumsi dasar agar laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan di antaranya sebagai berikut.

1. Asas Accrual Basic (Dasar Akrual)

Berdasarkan asas ini, perusahaan harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali arus kas. Menurut dasar ini, aktiva, kewajiban, ekuiti (modal), penghasilan, dan beban diakui pada saat kejadian. Penyusunan laporan keuangan bukan didasarkan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar, dan dicatat serta disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya.

2. Asas Cash Basic (Dasar Tunai)

Dasar tunai mempunyai maksud bahwa pendapatan dan biaya diakui pada saat penerimaan atau pengeluaran uang kas. Pengggunaan dasar ini biasanya dimanfaatkan oleh perusahaanperusahaan yang menjual barang secara angsuran, artinya pengakuan terhadap perubahan kekayaan didasarkan pada mutasi kas.

3. Asas Kesatuan Usaha ( Konsep Entitas)

Konsep entitas atau kesatuan usaha mempunyai pengertian bahwa laporan keuangan digunakan baik, oleh suatu organisasiatau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri maupun terpisah dari organisasi lain atau individu lain.

4. Asas Going Concern (Kelangsungan Usaha)

Konsep kesinambungan mempunyai maksud bahwa laporan keuangan dibuat oleh suatu unit ekonomi yang diasumsikan akan terus-menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan. Oleh karenanya penyajian aktiva dalam laporan keuangan harus berdasarkan harga historis atau harga perolehannya.

5. Asas Pembandingan Pengeluaran Beban dengan Penghasilan (Matching Concept)

Dalam laporan keuangan, pengeluaran beban yang diakui dalam laporan laba rugi berlandaskan atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dengan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses yang biasanya disebut pengkaitan biaya dengan penghasilan (matching concept) melibatkan secara bersamaan atau gabungan antara penghasilan dan beban. Sehingga suatu laporan keuangan yang disajikan harus mempertemukan secara layak antara biaya-biaya yang dikeluarkan dengan pendapatan yang diperoleh dalam satu periode akuntansi yang sama.

6. Asas Harga Perolehan (Cost)

Asas ini menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli mengetahui bahwa harga mungkin masih bisa ditawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat berdasarkan harga yang disepakati dalam transaksi tersebut. Contohnya terjadi apabila suatu perusahaan membeli aktiva tetap (mesin) seharga Rp100.000.000,00; biaya angkut Rp5.000.000,00; serta biaya pemasangan dan percobaan Rp5.000.000,00. Dengan demikian mesin tersebut memeliki harga perolehan (cost) sebesar Rp110.000.000,00.
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.