Monday, October 21, 2013

BUKU MENGENAI SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT DI NEGARA KITA

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
BUKU MENGENAI SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT DI NEGARA KITA

Ivan Taniputera
21 Oktober 2013



Judul: Sedjarah Politik Hukum Adat 1609-1848
Pengarang: Prof. Dr. R. Supomo dan Prof. Mr. R. Djokosutono
Penerbit: Djambatan, 1954
Jumlah halaman: 118

Ini adalah buku mengenai sejarah penerapan hukum adat di negara kita. Pada bagian "Kata Sadjian" oleh Prof Dr. Supomo dapat kita baca sebagai berikut:

"Buku jang dihadapkan ini ialah ichtisar tindjauan atas peristiwa-peristiwa sepandjang jang dapat diketemukan dalam pelbagai karangan-karangan bahasa asing, jaitu meliputi masa semendjak permulaan kekuasaan V.O.C. di Indonesia sampai kepada pertengahan abad ke-16 (1602-1648), dengan tudjuan hendak menjadap dari pemberian-pemberian sedjarah itu apakah dan betapakah sikap politik kekuasaan-kekuasaan asing jang saling berganti-gantian itu terhadap hukum adat Indonesia itu, terutama dalam segi perdata dan pidananja. Pengupasan kearah perkembangan-perkembangan dalam bentuk-bentuk susunan kehakiman pelbagai kekuasaan asing itu, jaitu sedjarah badan-badan pengadilannja jang dalam tangannja pada achirnja terletak penjelenggaraan dan pendjelmaan haluan politik hukum itu.

Selain dari kepentingan sedjarah, buku jang disadjikan ini adalah ternilai kepada permulaan usaha ahli-ahli kebangsaan kita dalam lapangan pembangunan ilmu pengetahuan nasional, dalam bahasa nasional, untuk kepentingan nasional.

Dalam batasarti "permulaan usaha" itu terletaklah mudah-mudahan dasar bagi perbanjak ma'af atas kemungkinan ilat-ilat dan kekurangan jang lain-lain dalam peritjara dan peribahasa karangan ini.

Dalam batasarti "usaha nasional" moga-moga disambut djualah sadjian ini oleh setiap petjinta bangsa.

Djakarta, 7 Mei 1950                 PROF DR SUPOMO

Adapun daftar isinya adalah sebagai berikut:


Salah satu kutipan dari halaman 35 adalah sebagai berikut:

"Kitab Hukum Mogharraer jang dibuat dalam tahun 1750, untuk keperluan Pengadilan Neger (Landraad) jang didirikan di Semarang. Pendirian badan pengadilan ini terjadi setelah Mataram menjerahkan Kabupatian pesisir sebelah Barat pada V.O.C. tahun 1746. Kabupatian sebelah Timur telah diserahkan Mataram pada V.O.C pada tahun 1743.

Pengadilan Negeri tadi mempujai Gouverneur Belanda dari Pantai Utara Djawa sebagai ketua dan sebagai anggota 7 dari bupati-bupati jang terkemuka. Lagi pula ada satu penulis kehakiman bangsa Belanda dan satu bangsa Djawa; sedangkan ditambahkan pula seorang pegawai penuntut keadilan bergelar djaksa. Pengadilan ini berkuasa memutus segala perkara-perkara sipil dan pidana. Jang ketjil-ketjil tinggal tetap dalam kekuasaan Bupati jang menjuruh mengadilinja pada Djaksa menurut hukum adat seperti di Djawa Barat.

Hukum jang harus dipakai oleh Pengadilan Negeri di Semarang jaitu djuga hukum adat..........."

Bagi yang berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.