Monday, January 13, 2014

BUKU TENTANG UNDANG-UNDANG AGRARI

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
BUKU TENTANG UNDANG-UNDANG AGRARIA

Ivan Taniputera
13 Januari 2014



Judul: Penuntun Tentang Hukum Tanah Agraria
Penulis: S. Poerwopranoto
Penerbit: Astanabuku "Abede," Semarang, 1952
Jumlah halaman: 66 + XVIII halaman lampiran dan tjonto-tjonto

Ini adalah buku mengenai undang-undang pertanahan atau agraria. Berikut ini adalah daftar isinya:



Sebagai contoh pada halaman 30 terdapat:

"2a. Pendjelasan tentang hak-erfpacht untuk perkebunan besar (ondernemingen)

Hak ini disandarkan atas pasal 51 ajat 4 Ind. Staatsinrichtingen, jang menetapkan kemungkinan bagi Pemerintah untuk memberikan tanah2 Negeri jang bebas (= vrij Staatsdomein) dan berupa semak-belukar dengan hak-erfpacht ung paling lama 75 tahun. Batas2 dari tanah erfpacht harus dinjatakan dengan tegas dan harus pula dibuat surat ukurnja (=meetbrief).

Tanah Negeri jang tidak boleh diberikan dengan hak erfpacht jalah sebagai berikut:
a.Tanah-tanah jang dipandang "keramat" oleh bangsa Indonesia.
b.Tanah-tanah jang diperlukan untuk pasar-pasar umum atau untuk dinas umum.
c.Hutan-hutan djati atau lain2 hutan jang dipiara oleh Djawatan Kehutanan.

Hak erfpacht dapat diberikan kepada seseorang atau Badan-hukum dan harus memenuhi sjarat2 demikian:
a.Nederlands-Onderdaan.
b.mendjadi penduduk Negeri Belanda atau Hindia Belanda. Dengan adanja sjarat ini maka orang Indonesia dapat memperoleh djuga hak-erfpacht.
c.perseroan dagang jang berada di Negeri Belanda atau Hindia Belanda. Sebelum hak diatas diberikan lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh suatu kumisi terdiri dari Patih dan Wedono jg, bersangkutan jang kemudian membuat berita atjara......:

Pada halaman 56 terdapat:

"8. Golongan-golongan masjarakat jang menerima tanah

Tanah sanggem sebagai diuraikan dalam bab 6 diatas diterimakan kepada orang-orang laki jg. kuat. Mereka jg. mendapat sanggem ini dibagi dalam tiga golongan jaitu:
a.kuli-kentjeng jg. menerima sawah, tegal dan karas atau pekarangan.
b.kuli setengah kentjeng-kentjeng jang hanya menerima karas.
c.kuli gandulan, jang janya mendapat sawat....."

Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.