sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Monday, January 13, 2014
BUKU TENTANG UNDANG-UNDANG AGRARI
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
BUKU TENTANG UNDANG-UNDANG AGRARIA
Ivan Taniputera
13 Januari 2014
Judul: Penuntun Tentang Hukum Tanah Agraria
Penulis: S. Poerwopranoto
Penerbit: Astanabuku "Abede," Semarang, 1952
Jumlah halaman: 66 + XVIII halaman lampiran dan tjonto-tjonto
Ini adalah buku mengenai undang-undang pertanahan atau agraria. Berikut ini adalah daftar isinya:
Sebagai contoh pada halaman 30 terdapat:
"2a. Pendjelasan tentang hak-erfpacht untuk perkebunan besar (ondernemingen)
Hak ini disandarkan atas pasal 51 ajat 4 Ind. Staatsinrichtingen, jang menetapkan kemungkinan bagi Pemerintah untuk memberikan tanah2 Negeri jang bebas (= vrij Staatsdomein) dan berupa semak-belukar dengan hak-erfpacht ung paling lama 75 tahun. Batas2 dari tanah erfpacht harus dinjatakan dengan tegas dan harus pula dibuat surat ukurnja (=meetbrief).
Tanah Negeri jang tidak boleh diberikan dengan hak erfpacht jalah sebagai berikut:
a.Tanah-tanah jang dipandang "keramat" oleh bangsa Indonesia.
b.Tanah-tanah jang diperlukan untuk pasar-pasar umum atau untuk dinas umum.
c.Hutan-hutan djati atau lain2 hutan jang dipiara oleh Djawatan Kehutanan.
Hak erfpacht dapat diberikan kepada seseorang atau Badan-hukum dan harus memenuhi sjarat2 demikian:
a.Nederlands-Onderdaan.
b.mendjadi penduduk Negeri Belanda atau Hindia Belanda. Dengan adanja sjarat ini maka orang Indonesia dapat memperoleh djuga hak-erfpacht.
c.perseroan dagang jang berada di Negeri Belanda atau Hindia Belanda. Sebelum hak diatas diberikan lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh suatu kumisi terdiri dari Patih dan Wedono jg, bersangkutan jang kemudian membuat berita atjara......:
Pada halaman 56 terdapat:
"8. Golongan-golongan masjarakat jang menerima tanah
Tanah sanggem sebagai diuraikan dalam bab 6 diatas diterimakan kepada orang-orang laki jg. kuat. Mereka jg. mendapat sanggem ini dibagi dalam tiga golongan jaitu:
a.kuli-kentjeng jg. menerima sawah, tegal dan karas atau pekarangan.
b.kuli setengah kentjeng-kentjeng jang hanya menerima karas.
c.kuli gandulan, jang janya mendapat sawat....."
Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
Penulis: S. Poerwopranoto
Penerbit: Astanabuku "Abede," Semarang, 1952
Jumlah halaman: 66 + XVIII halaman lampiran dan tjonto-tjonto
Ini adalah buku mengenai undang-undang pertanahan atau agraria. Berikut ini adalah daftar isinya:
Sebagai contoh pada halaman 30 terdapat:
"2a. Pendjelasan tentang hak-erfpacht untuk perkebunan besar (ondernemingen)
Hak ini disandarkan atas pasal 51 ajat 4 Ind. Staatsinrichtingen, jang menetapkan kemungkinan bagi Pemerintah untuk memberikan tanah2 Negeri jang bebas (= vrij Staatsdomein) dan berupa semak-belukar dengan hak-erfpacht ung paling lama 75 tahun. Batas2 dari tanah erfpacht harus dinjatakan dengan tegas dan harus pula dibuat surat ukurnja (=meetbrief).
Tanah Negeri jang tidak boleh diberikan dengan hak erfpacht jalah sebagai berikut:
a.Tanah-tanah jang dipandang "keramat" oleh bangsa Indonesia.
b.Tanah-tanah jang diperlukan untuk pasar-pasar umum atau untuk dinas umum.
c.Hutan-hutan djati atau lain2 hutan jang dipiara oleh Djawatan Kehutanan.
Hak erfpacht dapat diberikan kepada seseorang atau Badan-hukum dan harus memenuhi sjarat2 demikian:
a.Nederlands-Onderdaan.
b.mendjadi penduduk Negeri Belanda atau Hindia Belanda. Dengan adanja sjarat ini maka orang Indonesia dapat memperoleh djuga hak-erfpacht.
c.perseroan dagang jang berada di Negeri Belanda atau Hindia Belanda. Sebelum hak diatas diberikan lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh suatu kumisi terdiri dari Patih dan Wedono jg, bersangkutan jang kemudian membuat berita atjara......:
Pada halaman 56 terdapat:
"8. Golongan-golongan masjarakat jang menerima tanah
Tanah sanggem sebagai diuraikan dalam bab 6 diatas diterimakan kepada orang-orang laki jg. kuat. Mereka jg. mendapat sanggem ini dibagi dalam tiga golongan jaitu:
a.kuli-kentjeng jg. menerima sawah, tegal dan karas atau pekarangan.
b.kuli setengah kentjeng-kentjeng jang hanya menerima karas.
c.kuli gandulan, jang janya mendapat sawat....."
Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Labels:
agraria,
pertanahan,
undang-undang pertanahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.