sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Tuesday, January 1, 2019
profil koruptor:
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angelina Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.
Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?
Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.
Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.
Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.
Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.
Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angelina Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.
Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?
Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.
Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.
Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.
Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.
Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.
Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?
Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.
Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.
Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.
Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.
Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.