Thursday, June 27, 2019

HUKUM ISLAM ADA 5 (WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH DAN MUBAH) DAN CONTOHNYA

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

Pengertian


Hukum taklifi menurut para ahli fiqih ialah ketentuan Allah SWT yang berhubungan secara langsung dengan perbuatan orang muslim yang telah baligh dan berakal sehat bisa berupa perintah, anjuran untuk dilakukan, larangan, dan anjuran untuk ditinggalkan.

Di dalam islam ada 5 (lima) dasar hukum fiqih yang wajib diketahui oleh kalangan umat islam yaitu
Wajib (fardhu),
Sunnah,
Haram,
Makruh dan
Mubah.

Apabila umat muslim sudah memahami dan mengerti dari kelima hukum diatas maka ia dapat mengetahui segala sesuatu mulai dari yang wajib,mana yang haram,mana yang sunah,mana yang makruh dan mana yang mubah. 

Lima (5) Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Yaitu

1). Wajib (fardhu)

Wajib (fardhu) adalah Perintah Alloh SWT yang Apabila seseorang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan jika meninggalkannya akan mendapat dosa. Perintah tersebut harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim. Contoh: Sholat lima waktu, Puasa ramadhan, Zakat, dan melaksanakan ibadah Haji bagi yang mampu. 

Hukum Fardhu ada 2 (dua) yaitu:

-fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada setiap muslim, dan jika tidak mengerjakan maka hukumnya berdosa. Seperti sholat lima waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya).

-fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada semua muslim yang dimana boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk. Seperti sholat Jenazah.

2). Sunnah

Sunnah yaitu Suatu perkara yang apabila di laksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak apa-apa. Seperti : sholat sunnah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, dan lain sebagainya. Sunnah merupakan ibadah tambahan buat kita umat muslim.

Sunah dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:

– Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.


– Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dll.


–Sunah hajat yaitu perkara didalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir dan mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.


–Sunah ab’ad yaitu perkara didalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan, maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal.

3). Haram

Haram adalah Perintah Alloh SWT yang apabila di kerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala. 

Seperti : mencuri, membunuh, mabuk, judi, zina dan lain sebagainya.

4). Makruh

Makruh adalah Suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala. 

Seperti : berbicara saat berwudhu’.

5). Mubah

Mubah adalah Suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala. Dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. Seperti makan,minum, berbelanja dll.
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.