sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Thursday, June 27, 2019
HUKUM ISLAM ADA 5 (WAJIB, SUNNAH, HARAM, MAKRUH DAN MUBAH) DAN CONTOHNYA
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Pengertian
Hukum taklifi menurut para ahli fiqih ialah ketentuan Allah SWT yang berhubungan secara langsung dengan perbuatan orang muslim yang telah baligh dan berakal sehat bisa berupa perintah, anjuran untuk dilakukan, larangan, dan anjuran untuk ditinggalkan.
Di dalam islam ada 5 (lima) dasar hukum fiqih yang wajib diketahui oleh kalangan umat islam yaitu
Wajib (fardhu),
Sunnah,
Haram,
Makruh dan
Mubah.
Apabila umat muslim sudah memahami dan mengerti dari kelima hukum diatas maka ia dapat mengetahui segala sesuatu mulai dari yang wajib,mana yang haram,mana yang sunah,mana yang makruh dan mana yang mubah.
Lima (5) Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Yaitu
1). Wajib (fardhu)
Wajib (fardhu) adalah Perintah Alloh SWT yang Apabila seseorang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan jika meninggalkannya akan mendapat dosa. Perintah tersebut harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim. Contoh: Sholat lima waktu, Puasa ramadhan, Zakat, dan melaksanakan ibadah Haji bagi yang mampu.
Hukum Fardhu ada 2 (dua) yaitu:
-fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada setiap muslim, dan jika tidak mengerjakan maka hukumnya berdosa. Seperti sholat lima waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya).
-fardhu kifayah yaitu kewajiban yang diwajibkan kepada semua muslim yang dimana boleh diwakilkan oleh satu orang dalam satu penduduk. Seperti sholat Jenazah.
2). Sunnah
Sunnah yaitu Suatu perkara yang apabila di laksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak apa-apa. Seperti : sholat sunnah rawatib, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa sunnah senin kamis, dan lain sebagainya. Sunnah merupakan ibadah tambahan buat kita umat muslim.
Sunah dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:
– Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
– Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dll.
–Sunah hajat yaitu perkara didalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir dan mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.
–Sunah ab’ad yaitu perkara didalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan, maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal.
3). Haram
Haram adalah Perintah Alloh SWT yang apabila di kerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
Seperti : mencuri, membunuh, mabuk, judi, zina dan lain sebagainya.
4). Makruh
Makruh adalah Suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
Seperti : berbicara saat berwudhu’.
5). Mubah
Mubah adalah Suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala. Dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. Seperti makan,minum, berbelanja dll.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Labels:
HADIST,
HALAL DAN HARAM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.