Friday, February 28, 2014

BUKU UNDANG-UNDANG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
BUKU UNDANG-UNDANG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Ivan Taniputera
28 Februari 2014



Judul: Undang2 Perkawinan Republik Rakjat Tiongkok Dan Pendjelasannya
Penerbit: Pustaka Bahasa Asing, Peking, 1954
Jumlah halaman: 47

Buku ini berisikan seluk beluk undang-undang perkawinan di Republik Rakyat Tiongkok. Berikut ini adalah pengantar dari penerbit:

"Dalam brosur ini tertjantum Undang2 Perkawinan Republik Rakjat Tiongkok jang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1950 dan tiga buah pendjelasan jang masing2 ditulis oleh Chang Chih-jang, Wakil Presiden Pengadilan Rakjat Tertinggi, dan Teng Ying-chao, Wakil Ketua Perserikatan Wanita Demokratis Seluruh Tiongkok.

Diterimanja Undang2 ini menundjukkan, bahwa rakjat Tiongkok telah madju setindak lebih djauh dalam usahanja membasmi sistim feodal jang sudah ber-abad2 berakar di Tiongkok. Dipandang dari segi ini,......"

Berikut ini adalah daftar isinya.

ISI

Undang2 Perkawinan Republik Rakjat Tiongkok .....1
Undang2 Perkawinan jang Sangat Dibutuhkan......11
Tentang Undang2 Perkawinan Republik Rakjat Tiongkok.....23
Wanita Tiongkok Berdjuang Untuk Membebaskan Diri dar Belenggu Sistim Perkawinan Feodal...39.

Pada halaman 19 terdapat kutipan sebagai berikut:

"Suami dan isteri adalah kawan hidup bersama dan mempunjai kedudukan jang sama dalam rumah tangga.
Suami dan isteri keduanja mempunjai kemerdekaan memilih pekerdjaan, turut serta dalam pekerdjaan atau aktiviteit sosial......"

Berikut ini adalah contoh-contoh halamannya.



Berminat foto kopi hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.