sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts
Friday, January 20, 2017
Demokrasi (Pengertian, Prinsip, Ciri, Jenis / Macam)
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Demokrasi meliputi Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri dan jenis / macam-macam demokrasi.
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani “demos” artinya rakyat dan “kratos / kratein” artinya pemerintah. Dengan begitu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli:
– Aristoteles, demokrasi merupakan suatu kebebasan dalam artian kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasaan. Beliau juga mengutarakan bahwa setiap warga negara setara dalam jumlah, yakni satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian dengan tingginya nilai individu, setiap warga negara sama.
– Sidney Hook, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan pentingdalam suatu pemerintahan baik secara langsung ataupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas denagn berdasarkan hak yang diberikan kepad rakyat biasa.
– Samuel Huntington, demokrasi akan ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil dan jujur, samua peserta boleh bersaing dengan bersih dan semua masyarakat memiliki hak yang sama atau setara dalam pemilihan.
B. PRINSIP DEMOKRASI
Ada beberapa prinsip demokrasi yang penting, yaitu:
1. Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4. Suatu system perwakilan
5. Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
6. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
7. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
8. Jaminan Hak Asasi Manusia
9. Persamaan kedudukan di depan hukum
10. Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
11. Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
12. Kebebasan pers
C. CIRI-CIRI NEGARA DEMOKRASI
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
- Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
- Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
- Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
- Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
- Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
D. JENIS / MACAM-MACAM DEMOKRASI
Demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Berikut jenis-jenis demokrasi yang ada di berbagai negara:
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan cara penyaluran aspirasi rakyat
- Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian
- Demokrasi Formal adalah demokrasi yang memberikan kekuatan hukum yang sama dalam bidang politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan ekonomi. Dalam demokrasi formal ini, individu dalam masyarakat diberi kebebasan yang luas dalam bernegara. Kita kenal jenis demokrasi ini sebagai demokrasi formal.
- Demokrasi material adalah demokrasi yang terjadi pada negara sosialis-komunis. Demokrasi ini lebih mengedepankan kesamaan hak oleh warganya dalam bidang sosial-ekonomi dibandingkan bidang politik.
- Demokrasi campuran adalah demokrasi yang menggabungkan kedua jenis demokrasi sebelumnya. Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak dan derajat dari setiap individu atau rakyat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
- Demokrasi Konstitusional: Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara
1. Demokrasi Sistem Parlementer
Sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri & parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden & seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri & parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden & seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
2. Demokrasi Sistem Presidensial
Kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing & mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya (DPR).
Kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing & mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya (DPR).
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu :
- Demokrasi Langsung : Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
- Demokrasi Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan hubungan antar alat negara
- Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat.
- Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilandimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.
- Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer.
- Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
- Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum
- Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
- Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.
Demikian artikel tentang Demokrasi meliputi Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri dan jenis / macam-macam demokrasi. Semoga dapat menambah pengetahuan kita..
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Thursday, January 19, 2017
Sikap Demokrasi dalam Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Negara
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Contoh Sikap Demokrasi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan di kehidupan bernegara.
Demokrasi adalah ideologi bangsa kita Indonesia, dan dalam penerapan sistem demokrasi kita tidak hanya di tuntut untuk negara saja, tetapi juga berdemokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, berikut adalah Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN KELUARGA
- Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
- Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
- Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
- Saling menghormati dan menyayangi
- Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
- Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
- Memahami tugas & kewajiban masing-masing
- Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
- Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
- Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
- Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH
- Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
- Pembagian tugas piket yang merata
- Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah
- Pelaksanaan upacara dengan bergantian
- Menghadiri acara yang diadakan sekolah
- Ikut berpartispasi dalam OSIS
- Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
- Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
- Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
- Hadir disekolah tepat waktu
- Membayar SPP atau iuran wajib skolah
- Saling menghargai pendapat orang lain.
DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
- Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
- Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah
- Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
- Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
- Saling tenggang rasa sesama warga
- Menghargai pendapat orang lain
- Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
- Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
- Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
- Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
Demokrasi Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : http://berbagi4u.blogspot.co.id/2013/02/demokrasi-dalam-keluarga-sekolah.html
Demikian artikel tentang Contoh Sikap Demokrasi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan di kehidupan bernegara. Semoga bermanfaat....
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Pentingnya Kehidupan Demokratis Dalam Kehidupan
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Pentingnya Kehidupan Demokratis. silakan disimak selengkapnya..
Pentingnya Kehidupan Demokratis
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
2. Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijakan dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
- Wujud pelaksanaan demokrasi
- Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Wujud pelaksanaan hak politik warga
- Partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
- Pemilihan kepemimpinan yang wajar, demokratis dan aman
- Menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
- Sarana mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional
3. Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
- Wujud pelaksanaan demokrasi
- Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Wujud pelaksanaan hak politik warga
- Partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
- Pemilihan kepemimpinan yang wajar, demokratis dan aman
- Menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
- Sarana mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional
3. Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2) Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam perekonomian bangsa dan negara Indonesia.
Demikian artikel tentang Pentingnya Kehidupan Demokratis, Demokrasi dalam Kehidupan Politik, dan Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi. Semoga bermanfaat...
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Demokrasi Pancasila (Pengertian, Ciri, Fungsi, Prinsip, Asas)
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila. Berikut artikel selengkapnya....
A. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..
- Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
- GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
- Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
- Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..
Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
Terdapat pemilu secara berkesinambungan
Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
C. ISI POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
- Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut..
1. Perlindungan hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut :
Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Referensi:
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
Demikian artikel tentang Demokrasi Pancasila meliputi Pengertian Demokrasi Pancasila (secara umum dan oleh para ahli), Ciri-ciri, Isi Pokok, Fungsi, Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila. Semoga bermanfaat...
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Wednesday, January 18, 2017
Kedaulatan Rakyat (Materi Lengkap)
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab Kedaulatan Rakyat. Mari kita bahas selengkapnya.
www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id
Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 tentang Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.
KEDAULATAN RAKYAT
A. Makna Kedaulatan Rakyat
1. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE), Italia (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1) Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri
2) Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3) Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4) Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
3. Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar (ekstern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
4. Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c) John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
5. Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1) Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2) Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
B. Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2. Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a) Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b) Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b) Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d) Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f) Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g) Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
4. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c) Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan-badan peradilan
5. Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d) Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c) Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
e) Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
a) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b) pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3) Mengadakan penyelidikan;
4) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5) Mengajukan pernyataan pendapat;
6) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7) Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a) membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b) menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e) mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f) mengajukan rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b) Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1) Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2) Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3) Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4) Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c) Memutus pembubaran partai politik dan
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
1) Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2) Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3) Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4) Menetapkan peserta pemilu
5) Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
6) Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7) Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a) Mengenal partai-partai politik
b) Menghargai hasil pemilu
c) Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara
2. Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a) Menghormati keberadaan lembaga kepresidenan
b) Mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
c) Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan memberi saran dan kritik www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id
Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 tentang Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Subscribe to:
Posts (Atom)


