Sunday, July 7, 2013

BUKU JADUL TENTANG KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA KARYA MR. DR. GOUW GIOK SIONG

sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

BUKU JADUL TENTANG KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA KARYA MR. DR. GOUW GIOK SIONG


Ivan Taniputera
6 Juli 2013




Judul buku: Warganegara dan Orang Asing (berikut Peraturan2 dan Tjontoh2)
Penulis: Prof Mr. Dr. Gouw Giok Siong
Penerbit: Keng Po, Djakarta, 1958
Jumlah halaman: 274

Buku ini membahas berbagai aspek tentang kewarganegaraan di Indonesia, seperti sejarah, hukum, contoh kasus, dan lain sebagainya.

Pada halaman 1 dapat kita baca sebagai berikut:

"Semendjak diproklamirkan Republik Indonesia soal kewarganegaraan merupakan suatu masalah jang tetap aktuil. Perhatian terhadap persoalan ini tak kundjung padam. Terutama daripada fihak mereka jang dipandang sebagai "warganegara baru" masalah ini merupakan buah tuturan jang tak habis2-nja dalam pertjakapan se-hari2. Djuga dalam pelbagai karangan dan siaran2 melalui pers soal ini merupakan suatu persoalan jang hangat.

Perhatian memuntjak diwaktu belakangan ini, tatkala dalam rangkaian pernjataan keadaan S.O.B. oleh penguasa militer telah dikeluarkan pelbagai peraturan jang dengan lantas "berbitjara" kepada orang2 jang bersangkutan. Kami maksudkan peraturan2 perihal padjak istimewa untuk bangsa asing......."

Selanjutnya terdapat pula sejarah mengenai kewarganegaraan bagi etnis Tionghoa. Sebagai contoh adalah kondisi pada zaman VOC (halaman 16):

"Maka adalah tidak mengherankan, bahwa dizaman Kompeni (V.O.C.) masih belum terdapat peraturan2 tentang kewarganegaraan. Pada waktu itu perbedaan bukanlah dilakukan antara warga negara dan "orang asing." Orang lebih banjak memperhatikan sifat2 lahir (uiterlijke kenmerken) atau lain2 kriteria seperti kepertjajaan (keagamaan) jang mudah nampaknya. Begitulah perbedaan dilakukan karena "huid en haar", karena mereka adalah "Compagniesdienaren", vrije luyden en slaven", karena orang2 adalah "Christenen" atau "Onchristenen, blinde heidenen....."

Pada perkembangan selanjutnya barulah orang-orang yang lahir dalam suatu daerah jajahan Belanda menjadi warga negara Belanda (Nederlanders), yakni berdasarkan Burgerlijk Wetboek Belanda tahun 1838 -halaman 18:

"Djadi, selain daripada orang2 turunan Belanda, djuga orang2 Indonesia, Tionghoa dan Arab jang dilahirkan di Hindia Belanda, adalah orang2 Belanda, tetapi hanja dalam artial civielrechtelijk.

Di dalam buku ini juga dibahas mengenai masalah dwikewarganegaraan. Sebagai contoh pada halaman 89 dibahas mengenai perjanjian Soenario-Chou:

"Tjara untuk melenjapkan dwikewarganegaraan ini ialah dengan djalan mengadakan kewadjiban kepada orang2 bersangkutan untuk mengadakan pilihan setjara tegas untuk salah satu kewarganegaraan (pasal 1). Pilihan ini harus dilakukan dengan njata, tak dapat setjara diam2."


Berikut adalah daftar isi bagi buku menarik ini:




Buku ini sangat bermanfaat bagi peminat tentang hukum kewarga-negaraan atau penggemar sejarah mengenai kewarga-negaraan di negara kita.

Berminat foto kopi silakan hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
sepatu orthopadi orthoshoping.com sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita kelainan kaki pada balita arrow
Ads orthoshop info

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.