sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Sunday, October 6, 2013
BUKU YANG BAGUS MENGENAI UNDANG-UNDANG SWAPRAJA (ZELFBESTURENDE LANDSCHAPPEN) DI INDONESIA
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
BUKU YANG BAGUS MENGENAI UNDANG-UNDANG SWAPRAJA (ZELFBESTURENDE LANDSCHAPPEN) DI INDONESIA
Ivan Taniputera
5 Oktober 2013
Judul buku: De Zelfbesturende Landschappen Buitengewesten (Keradjaan-keradjaan Boemipoetera Jang Berhak Memerintah Sendiri): Berikoet Politiek Contract, Korte Verklaring, Peratoeran Zelfsbestuur, Serta Pemandangan Lengkap Jang Berhoeboeng Dengan Masaalah Itoe.
Penulis: Moehamad Said
Penerbit: N.V. Handelmaatschappij en Drukkerij, "Sinar Deli," Medan, 1937
Jumlah halaman: 353.
Adapun daftar isinya adalah sebagai berikut:
Buku ini berisikan berbagai aturan dan seluk beluk mengenai swapraja atau Zelbesturende Landschappen, yakni daerah-daerah kerajaan atau berpemerintahan sendiri yang pernah ada di negara kita. Pada halaman 5 hingga 25 diulas mengenai "Ichtisar sedjarah keradjaan-keradjaan Melajoe." Berikut ini adalah sedikit kutipannya:
"Kata orang jang soeka memperhatikan tarich atau sedjarah, adalah radja2 Melajoe di negeri-negeri kita ini, berasal dari ketoeroenan Soeltan Iskander Dzoelkarnain (Alexander de Groote), maharadja Roem jang besar dizaman poerbakala. Kata setengah orang poela, pendoedoeknja berasal dari pengikoet-pengikoet Nabi Noeh jang terdjatoeh dari bahteranja, laloe dihanjoetkan oleh aroes terdampar diseboeah beting jang baharoe timboel disebelah Minangkabau. Mereka itoe mendirikan perkampoengan disana, akan tetap sampai dimana kebenaran tjeritera ini tiadalah dapat diboektikan orang dengan sebenernja.
Demikianlah seorang bendahara radja Malaka jang bernama Tun Sri Lanang, kira-kira tiga ratoes tahoen jang laloe telah merasa betapa keperloeannja memboekoekan sedjarah keradjaan-keradjaan itoe........
Menoeroet boekoe ini Soeltan Iskander jang kawin dengan poetri radja Hindi, mendapat anak, toeroen temoeroennja beberapa kali itoelah jang bernama Radja Soeran, melawat ke Semenandjoeng Malaka, kawin dengan poetri radja Astaboel Ardi, serta mendapat poetra tiga orang. Mereka ini pergi ke Palembang, djatoeh di Boekit Sigoentang. Seorang diantaranja bernama Sang Si Perba diradjakan disana, meradjai keradjaan Palembang jang besar jang sesoenggoehnja didalam sedjarah lebih terkenal dengan nama Sriwidjaja. (Abad ke-7).
Radja Sang Si Perba mendjadjah ke Bintan (Riau); anaknja kawin denga poetri Ratoe Riau, jang kemoedian diradjakan menggantikan Ratoe Riau itoe. Ketoeroenan inilah teroes meneroes meradjai disana sampai kepada Sri Pikrama Wira (1208-1223), Sri Rana Wirakerna (1223-1236), toeroen kepada Padoeka Sri Maradja (1236-1249), sampai kepada Radja Iskander Sjah..."
Pada halaman 40 dibahas mengenai kedudukan kerajaan-kerajaan berpemerintahan sendiri atau umum disebut swapraja tersebut:
"C. Positie keradjaan-keradjaan jang berperintah sendiri.
"Sebagi kita terangkah di atas adalah segala peratoeran-peratoeran oemoem (algemeene verordeningen) jang ditetapkan oleh pemerintah atau badan jang berhak mengatoer oendang-oendang tiada berlakoe dalam daerah Zelfbestuur dan rakjatnja, apabila bertentangan dengan hak memerintah sendiri itoe.
Peratoeran Oemoem itoe atau lebih tegas Atoeran Pemerintahan Hindia itoe berbitjara sedikit sekali didalam hal oeroesan jang mengenai lansoeng dengan keradjaan-keradjaan jang berperintah sendiri.
Selain dari pada pasal 7 ajat 2 itoe, ada poela ditentoekan di sana dalam pasal 34 Indische Staatsregeling, jang boenjinja:
(1) De Gouverneur Generaal sluit verdragen met Indische Vorsten en Volken.
(2) Van de inhoud dier verdragen wordt door den Koening mededeeling gedaan aan de beide kamers der Staten Generaal zoodra Hij oordeelt dat het belang en de zekerheid van het Rijk en van Nederlandsch Indie zulks toelaten...."
Pada halaman 73 terdapat aturan sebagai berikut mengenai telekomunikasi:
"Oeroesan taligrap (kawat oedara) dan talipon [talipon oedara], ketjoeali perhoeboengan bagi kepentingan mendjalankan pemerintahan dalam landschap itoe, sekedar memasang dan mengoesahakan telegrap dan talipon itoe, diserakan kepada Zelfsbestuur itoe dengan pengawasan Gouvernement."
Selanjutnya pada buku ini terdapat nama raja-raja yang menanda-tangani kontrak dengan pemerintah kolonial pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Bagi yang berminat foto kopi, hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.