sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Wednesday, October 30, 2013
Mentaati Orang Tua
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 14-15)
Ayat ini Allah selipkan di tengah-tengah pesan Luqman al Hakim kepada anaknya, para ahli tafsir menyebutnya sebagai jumlah i’tiradhiyah. Keterangannya begini: ketika Luqman berpesan agar anaknya menjauhi syirik (sikap menyekutukan Allah) Allah segera mengingatkan dengan ayat di atas bahwa keharusan meninggalkan syirik adalah satu hal yang sangat mendasar. Tidak bisa ditawar-tawar. Sampaipun ajakan untuk bertindak syirik datangnya dari orang tua -yang harus ditaati dan dicintai- seorang anak harus tetap bersikap tegas pada pendiriannya, dengan tanpa melukai perasaannya.
Imam Ibn Katsir menyitir sebab turunnya ayat tersebut: Sa’ad bin Abi Waqqas bercerita: “Saya adalah seorang yang selalu mengabdi kepada ibu. Ketika saya masuk Islam ibu saya berkata: Agama apa yang kamu ikuti itu? Saya minta agar kamu tinggalkan agama tersebut. Jika tidak saya tidak akan makan dan minum sampai mati, sehingga orang berkata bahwa kamu adalah pembunuh saya. Saya lalu berkata: wahai ibu jangan kau lakukan itu. Sampai kapanpun saya tidak akan pernah meninggalkan agama ini. Tapi ibu benar-benar melakukan itu, lanjut Sa’ad. Hari pertama, lalu hari kedua, sampai hari ketiga. Kondisinya benar-benar mengerikan. Saya langsung segera mendekatinya: Ketahuilah wahai ibu, -kata saya lebih lanjut- seandainya kau mempunyai seratus jiwa, dan satu persatu jiwa tersebut pergi, saya tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini. Jika ibu mau makanlah, jika tidak teruskan saja menahan lapar. Karena ketegaran pendirian saya tersebut, ibu lalu makan. Maka turunlah ayat di atas.
Kewajiban Menghormati Orang Tua
Berbuat baik kepada kedua orang tua adalah ajaran yang selalu Allah pesankan tidak hanya kepada Rasulullah SAW, melainkan juga kepada nabi-nabi terdahulu. Dalam surat Al Baqarah: 83 Allah berfirman: Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak…”. Dalam An Nisa’ 36: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapa…” Dalam Al An’am:151: Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap ibu bapa…”.
Ketika menafsirkan ayat yang kita bahas di atas, Imam Az Zamakhsyary dalam karya monumentalnya Al Kasysyaf menyingkap rahasia mengapa Allah menyebutkan secara khsusus gambaran capeknya seorang ibu saat-saat mengandung sang anak “hamalathu ummuhuu wahnan ‘alaa wahnin”. Di sini kata Az Zamakhsyary: mengandung suatu penekanan agar sang anak kelak benar-benar menghormati ibunya. Bahwa hak seorang ibu kepada anaknya adalah sangat agung. Rasulullah SAW ketika ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai kepada siapa ia harus berbuat baik, ia menjawab: “ibumu”, “ibumu”, “ibumu”, lalu “bapakmu”. (Al Kasysyaf, Az Zamakhsyary: vol: 3, h. 494-495)
Cinta dan pengorbanan seorang ibu memang sangat tergambar dalam ungkapan: “hamalathu ummuhuu wahnan alaa wahnin”, tetapi seringkali sang anak tidak merasakannya. Karena waktu itu ia masih dalam kandungan dan kalaupun telah lahir selama dua tahun disusui, anak belum bisa menangkap kesan secara sempurna. Karena itulah Allah sebutkan dalam ayat di atas supaya nampak betapa besarnya kasih sayang sang ibu. Dan bahkan semua itu tidak kalah pentingnya bila dibandingkan dengan perjuangan sang ayah dalam mencari nafkah.
Manusia memang cendrung berterimaksih kepada orang yang bantuannya nampak di depan matanya dan ia rasakan secara langsung. Perjuangan seorang ayah ketika mencari nafkah dan membiayai kebutuhan rumah tangga, memang sangat nampak dan terasa secara langsung bagi sang anak. Maka sebelum persepsi negatif muncul, bahwa sang ibu tidak berbuat apa-apa, dan supaya sikap merendahkan peranan ibu tidak terjadi Allah segera mengingatkan akan pengorbanan yang sangat agung ini. Dan hebatnya lagi, peringatan ini datangnya langsung dari Allah. Suatu indikasi yang menggambarkan betapa besar jasa kedua orang tua, terutama sang ibu, dan bahwa menghormati dan mengabdi kepada keduanya bukan hanya suatu sikap yang sangat penting dan mendasar melainkan suatu kewajiban.
Lebih dari itu Allah tidak bosan-bosan mengulang-ngulang pesan keharusan berbuat baik kepada kedua orang tua di berbagai kesempatan dalam Al Qur’an. Mengapa? Mari kita lihat bahwa ternyata kecintaan dan tanggung jawab orang tua kepada anak adalah fitrah yang Allah tanamkan dalam diri setiap orang tua. Makanya, capek bagaimanapun orang tua tetap berjuang untuk mengandung, menyusui dan membesarkan anaknya. Bahkan mereka seringkali merasa senang sekalipun harus mengorbankan waktu tidurnya di tengah malam saat enak-enaknya tidur. Ini adalah sunnatullah yang sudah Allah tetapkan demi berlangsungnya kehidupan di bumi. Tetapi kecintaan dan ketaatan seorang anak kepada orang tua, butuh kesadaran. Untuk mencapai kesadaran ini butuh peringatan yang terus-menerus bahwa mentatati orang tua adalah suatu kewajiaban. Dari sini Nampak rahasia mengapa sampai sebegitu rupa Allah menggambarkan getir perjuangan seorang ibu terhadap anaknya. Itu tidak ada lain, agar anak tersentuh lalu tersadar, dan seteleh itu tergerakkan untuk menjalankan kewajibannya kepada kedua orangtuanya dengan sungguh-sungguh.
Sebagai suatu kewajiban maka tentu tidak ada perbedaan fiqih dalam hal ini. Semua ulama bersepakat akan wajibnya mengabdi kepada kedua orang tua. Kecuali jika suatu saat kelak salah seorang dari kedua orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik, maka kartu hak untuk ditaati seperti yang kita sebutkan tadi tidak bisa dipergunakan. Dan dalam kontek inilah ayat di atas di selipkan. Supaya tidak menimbulkan paham bolehnya mengkultuskan orang tua sampai ketingkat keharusan mentaatinya sekalipun harus melanggar ajaran Allah SWT. Tidak, orang tua memang harus dihormati dan ditaati, tetapi dalam hal pilihan antara mengikuti ajaran Allah dan RasulNya atau ajakan orang tua kepada kemusyrikan, maka yang harus diutamakan adalah tetap ajaran Allah dan RasulNya. Sikap Sa’ad ra. seperti yang telah disebutkan tadi adalah cerminan yang menguatkan pemahaman ini.
Sikap keharusan mengutamakan ajaran Allah kian terlihat ketika Allah berfirman pada ayat selanjutnya: anisykurly waliwalidayka, di sini keharusan bersyukur kepada Allah lebih di dahulukan penyebutannya. Kata anisykurly artinya “kau harus bersyukur kepadaKu”. Perhatikan ketegasan ungkapan ini, mengapa li (untuk Allah) didahulukan atas waliwalidaykum (untuk orang tuamua)? Allah adalah pemberi nikmat hakiki dan apa yang diberikan orang tua kepada anaknya tidak lebih dari karunia Allah kepadanya. Benar, orang tua telah sangat berjasa dan berbuat baik kepada anaknya. Tetapi semua jasa baik itu adalah karena karunia Allah. Seandainya Allah tidak menghendaki hal itu, tentu akan terjadi yang sebaliknya. Bukankah sudah banyak buktinya bahwa seorang ibu membunuh cabang bayinya. Seorang ayah membunuh anaknya dan lain sebagainya. Dari sini jelas bahwa sikap baik orang tua bagaimanapun adalah karena karunia Allah. Oleh sebab itu Allah-lah Pemberi karunia yang hakiki. Dan Karena itu Ia harus diutamakan di atas segala-galanya. Sampaipun harus melanggar keinginan orang tua atau seorang Ibu yang telah mengandung dan menyusuinya selama beberapa waktu tertentu sesuai dengan takdirNya.
Berapa Lama Seorang Ibu Harus Mengandung Cabang Bayinya?
Pernyataan ayat: hamalathu ummuhuu wahnan ‘alaa wahnin menggambarkan perjuangan seorang ibu pada saat-saat mengandung sang cabang bayi. Para ulama Fiqh menetapkan bahwa batas minimal waktu kehamilan adalah enam bulan. Ini berdasarkan ayat: wahamluhuu wafishaluhuu tsalaatsuuna syahra (ibunya mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan) (QS. Al Ahqaf:15), dan ayat: wafishaaluhuu fii ‘aamain (ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun) (QS. Luqman:14). Dari kedua ayat ini terlihat bahwa paling sedikitnya tenggang waktu kehamilan itu enam bulan. Makna ini dikuatkan lagi oleh sebuah riwayat: bahwa seorang wanita menikah lalu pada bulan keenam melahirkan, lalu dilaporkan ke Khalifah Utsman supaya dirajam (dengan asumsi ia telah berbuat zina). Melihat kejadian itu Ibn Abbas lalu menyebutkan kedua ayat di atas dan berkata: maka kehamilan itu minimalnya enam bulan dan menyusuinya duapuluh empat bulan. Atas dasar itu Utsman tidak jadi merajamnya. Setelah menyebutkan riwayat tersebut Ibnul Araby dalam tafsirnya Ahkamul Qur’an mengisyaratkan bahwa Ali bin Abi Thalib mendukung pendapat tersebut, lalu berkata: itu suatu kesimpulan hukum yang sangat tajam dan mengagumkan.
Batas Waktu Menyusui Berapa Lama?
Para ahli fiqh menyebutkan bahwa batas waktu menyusui maksimal dua tahun. Dalillnya ayat di atas: wafishaaluhuu fii ‘aamain. Fishal artinya fithaam (menyusui). Diperkuat lagi dengan ayat: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233). Pendapat ini didukung oleh Mayoritas ulama fiqh: Imam Malik, Imam Sayafi’ie dan Imam Ahmad. Kecuali Imam Abu Hanifah yang melihat bahwa batas maksimal menyusui adalah dua tahun setengah. Dalillnya: wahamluhuu wafishaaluhuu tsalaatsuuna syahra. Di sini Abu Hanifa menafsirkan kata wahamluhu bukan dengan masa kehamilan, melainkan hamluhuu ‘alal yadain min ajlil irdha’ (memangku sang bayi untuk menyusuinya). Hanya saja pendapat ini ditolak oleh kedua muridnya: Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Maka dengan ini pendapat yang pertama tentu lebih kuat, tidak saja dari segi kualitas dalil melainkan juga dukungan mayoritas termasuk Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad.
Penemuan ilmu pengetatahuan moderen mengungkap rahasia kewajiabn menyusui ini lebih dalam lagi. Bahwa air susu seorang ibu mengandung protein dan segala yang dibutuhkan sang bayi dalam masa perkembangannya selama dua tahun. Tempratur hangatnya pun sangat pas dengat tempartur sang bayi yang setiap saat selalu berubah-ubah. Lebih dari itu dalam air susu ibu Allah bekalkan bahan yang membantu kekebalan tubuh sang bayi dari berbagai penyakit, di mana semuanya ini tidak akan pernah bisa diwakili dengan hanya minum susu buatan. Proses ini sebagaimana ketentuan Al Qur’an di atas dibatasi sampai dua tahun. Setelah itu kondisi tubuh sang bayi tidak mebutuhkan lagi bantuan air susu ibu dengan kandungannya yang sangat mengagumkan itu. (lihat Dr. Abdul Hamid Diyab dkk, Maath thibbi fil Qur’an, h.99-103)
Bolehkah Mentaati Perintah Orang Tua Dalam Hal Yang Dilarang Allah?
Sebuah kaidah yang sangat terkenal perlu ditekankan ketika harus menjawab pertanyaan ini: la thaata limakhluuqin fii ma’shiyatil khaaliq (tidak boleh ditaati seorang makhluq (siapapun dia) dalam hal berbuat maksiat kepada Sang Pencipta). Para ulama ketika menafisrkan ayat di atas: “wainjaahadaaka alaa antusyrika bii maalayasa laka bihi ilmun falaa tuti’huma” menguatkan hakikat ini. Mereka menyimpulkan: Bila ternyata mentaati orang tua dalam melakukan kemusyrikan hukumnya haram, maka mentaatinya untuk melakukan kemaksiatan apapun juga hukumnya haram. Artinya sekalipun orang tua anda berupaya keras untuk mempengaruhi agar anda tidak sholat, tidak ada pilihan bagi anda kecuali harus bertahan pada ajaran Allah. Anda harus tetap tegar menjalani kewajiban anda, dengan tidak menyakiti keduanya. Imam Al Qurthuby mengatakan: Wajibnya mentaati orang tua bukan dalam perbuatan dosa, pun bukan dalam meninggalkan kewajiaban, melainkan dalam mubahaat (yang dibolehkan). Pinjam istilah Ustadz Sayyid Quthub bahwa ketika orang tua berupaya mengajak kepada kemusyrikan maka hilanglah pada saat itu kewajiban untuk mentaatinya. (Fidzilalil Qur’an, vol.5, h.2788-2789)
Hakikat keharusan mengutamakan perintah Allah di atas segala perintah telah dipahami secara mendalam oleh para pendahulu (salaf) dari umat ini. Sikap Saad ra. setidaknya membuktikan kenyataan tersebut. Ditambah lagi Abu Bakar ketika pertama kali menyampaikan ceramah kepemimpinannya, ia menyatakan: “Wahai manusia, saya telah diangkat sebagai pemimpin kalian, ini bukan berarti saya lebih baik dari kalian. Maka bila saya berbuat baik, bantulah, tetapi jika saya berbuat salah, perbaiki. Taatilah selama saya mentaati Allah dalam menjalankan amanah kalian, namun jika saya berbuat maksiat kepada Allah, maka hilanglah kewajiban kalian untuk mentaati saya”.
Jika Kedua Orang Tua Tidak Beriman, Wajibkah Kita Berbuat Baik?
Ayat: “washahibhuma fiddunya ma’ruufa” mengandung perintah untuk selalu berbuat baik kepada kedua orang tua sekalipun keduanya tidak beriman. Bukan hanya itu, bahkan sekalipun keduanya berusaha untuk mengajak kepada kemusyrikan, kewajiban berbuat baik ini tetap harus dipertahankan. Sebatas mana perbuatan baik tersebut? Sebatas tidak melanggar ajaran Allah dan tidak keluar dari wilayah iman. Ketika salah satu dari keduanya sakit misalnya, anak wajib mebantunya, melayani keperluannya dan lain sebgainya.
Bahkan berdasarkan ayat “washahibhuma fiddunya ma’ruufa” tersebut, ada sebagian ulama fiqh yang menyimpulkan bahwa seorang anak tidak berhak menuntut qishah jika salah seorang dari keduanya melemparkan tuduhan zina (qadzaf). Pun juga keduanya tidah berhak dipaksa atau didenda secara pidana jika suatu saat tidak membayar hutang yang ditanggungnya. Sebab kewajiban seorang anak memberikan nafkah atasnya.
Haruskah Kita Mengikuti Jejak orang Saleh?
Ayat di atas memerintahkan agar kita mengikuti jejak orang-orang saleh, seperti para nabi, para sahabat, para tabi’in dan tabi’eittabien. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar mengikuti tuntutuan Allah. Karenanya mereka sukses dan bahagia: wattabi’ sabiila man anaaba (dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku).
Anaaba artinya raj’a ilaa syai’ (kembali kepada sesuatu). Para ahli tafsir mengatakan: maksudnya adalah meninggalkan kemusyrikan dan kembali ke jalan Islam. Dengan kata lain mereka kembali kepada Allah dengan kepribadian yang senantiasa istiqamah menjalani kewajiban kehambaanNya kepada Allah. Mereka benar-benar menyadari bahwa mereka kelak akan dikembalikan kepada Allah, untuk mempertanggungjawabkan sekecil apapun yang telah merela lakukan selama hidup di dunia. Perhatikan bunyi ayat selanjutnya: “Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Ketika menafsirkan ayat ini Dr Wahbah Az Zuhaily mengatakan: anaaba dalam ayat tersebut maksudnya kembali kepada Islam, dan mengikuti Rasulullah SAW, kembali kepada Allah dengan bertauhid, bersikap ikhlas dalam menjalankan segala bentuk ketaatan. Bukan mengikuti jalan kedua orangtua yang mengantarkan kepada kemusyrikan. Perintah untuk mengikuti jejak orang-orang saleh ini –lanjut wahbah- menunjukan bahwa ijma’ul ummah adalah benar. Wallhu a’lam bishshawab.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Low Back Pain (LBP atau biasa dikenal nyeri punggung bawah) adalah rasa
nyeri yang terjadi di daerah
pinggang bagian bawah dan dapat menjalar ke kaki terutama bagian sebelah
belakang dan samping. Keluhan ini sering kali dapat sedemikian hebatnya
sehingga
pasien mengalami kesulitan dalam setiap pergerakan (salah tingkah) dan
pasien harus istirahat, bahkan sampai dirawat di rumah sakit. Pasien
biasanya sudah berobat ke berbagai teknik pengobatan, tetapi belum bisa
menyembuhkan penyakit ini secara maksimal.
Salah satu cara penanganan sakit pinggang ini adalah dengan cara memakai alat penyangga tulang belakang (korset ortopedi).
Korset ini berfungsi:
1. Terbukti mengurangi nyeri pinggang seperti HNP (Hernia Nucleus Pulposus), Ischialgia (Penjepitan syaraf Isciadicus).
2. Memberikan proteksi dan support yang maksimal pada pinggang sehingga dapat mengurangi nyeri akibat LBP / HNP.
3. Sebagai alat bantu untuk menjaga kestabilan tulang pinggang pada saat beraktivitas.
4. Bisa Mengecilkan perut.
Sfesifikasi Alat:
1. Menggunakan bahan elastis, perekat dan 4 plat alumunium / polypropylene (tergantung permintaan).
2. Di desain sesuai anatomi tulang belakang manusia
3. Memiliki lengkung pinggang yang anatomis
4. Warna coklat
7. Ukuran korset: Silakan ukur lingkaran pinggang anda tepat diatas pusar anda, kemudian cocokkan dengan ukuran dibawah ini
- Ukuran S = 75-80 cm
- Ukuran M = 81-85 cm
- Ukuran L = 86-90 cm
- Ukuran XL = 91-95 cm
- Ukuran XXL = 96-100 cm
- Ukuran XXXL = 101-105 cm
Harga Korset Ortopedi Rp. 185.000
Harga TLSO Rp. 400.000,-
atau bisa dilihat spesifikasi harga dan macam-macam alat bantu kesehatan di www.orthoshoping.com
Untuk pemesanan alat dapat menghubungi:
Nugroho : 0858 6737 4002
Silakan tulis pesan ukuran korset dan alamat pengiriman anda melalui sms, kemudian lakukan pembayaran melalui bank dan konfirmasikan kepada kami, barang akan dikirim ke alamat Anda.
Ongkos kirim silakan cek melalui JNE : http://www.jne.co.id , kota asal Jepara. Kecuali untuk reseller jika pemesanan dalam jumlah banyak akan kami carikan cargo yang lebih murah. Harga belum termasuk ongkos kirim.
Segera konsultasikan keluhan anda dengan dokter.
Ayat ini Allah selipkan di tengah-tengah pesan Luqman al Hakim kepada anaknya, para ahli tafsir menyebutnya sebagai jumlah i’tiradhiyah. Keterangannya begini: ketika Luqman berpesan agar anaknya menjauhi syirik (sikap menyekutukan Allah) Allah segera mengingatkan dengan ayat di atas bahwa keharusan meninggalkan syirik adalah satu hal yang sangat mendasar. Tidak bisa ditawar-tawar. Sampaipun ajakan untuk bertindak syirik datangnya dari orang tua -yang harus ditaati dan dicintai- seorang anak harus tetap bersikap tegas pada pendiriannya, dengan tanpa melukai perasaannya.
Imam Ibn Katsir menyitir sebab turunnya ayat tersebut: Sa’ad bin Abi Waqqas bercerita: “Saya adalah seorang yang selalu mengabdi kepada ibu. Ketika saya masuk Islam ibu saya berkata: Agama apa yang kamu ikuti itu? Saya minta agar kamu tinggalkan agama tersebut. Jika tidak saya tidak akan makan dan minum sampai mati, sehingga orang berkata bahwa kamu adalah pembunuh saya. Saya lalu berkata: wahai ibu jangan kau lakukan itu. Sampai kapanpun saya tidak akan pernah meninggalkan agama ini. Tapi ibu benar-benar melakukan itu, lanjut Sa’ad. Hari pertama, lalu hari kedua, sampai hari ketiga. Kondisinya benar-benar mengerikan. Saya langsung segera mendekatinya: Ketahuilah wahai ibu, -kata saya lebih lanjut- seandainya kau mempunyai seratus jiwa, dan satu persatu jiwa tersebut pergi, saya tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini. Jika ibu mau makanlah, jika tidak teruskan saja menahan lapar. Karena ketegaran pendirian saya tersebut, ibu lalu makan. Maka turunlah ayat di atas.
Kewajiban Menghormati Orang Tua
Berbuat baik kepada kedua orang tua adalah ajaran yang selalu Allah pesankan tidak hanya kepada Rasulullah SAW, melainkan juga kepada nabi-nabi terdahulu. Dalam surat Al Baqarah: 83 Allah berfirman: Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak…”. Dalam An Nisa’ 36: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapa…” Dalam Al An’am:151: Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap ibu bapa…”.
Ketika menafsirkan ayat yang kita bahas di atas, Imam Az Zamakhsyary dalam karya monumentalnya Al Kasysyaf menyingkap rahasia mengapa Allah menyebutkan secara khsusus gambaran capeknya seorang ibu saat-saat mengandung sang anak “hamalathu ummuhuu wahnan ‘alaa wahnin”. Di sini kata Az Zamakhsyary: mengandung suatu penekanan agar sang anak kelak benar-benar menghormati ibunya. Bahwa hak seorang ibu kepada anaknya adalah sangat agung. Rasulullah SAW ketika ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai kepada siapa ia harus berbuat baik, ia menjawab: “ibumu”, “ibumu”, “ibumu”, lalu “bapakmu”. (Al Kasysyaf, Az Zamakhsyary: vol: 3, h. 494-495)
Cinta dan pengorbanan seorang ibu memang sangat tergambar dalam ungkapan: “hamalathu ummuhuu wahnan alaa wahnin”, tetapi seringkali sang anak tidak merasakannya. Karena waktu itu ia masih dalam kandungan dan kalaupun telah lahir selama dua tahun disusui, anak belum bisa menangkap kesan secara sempurna. Karena itulah Allah sebutkan dalam ayat di atas supaya nampak betapa besarnya kasih sayang sang ibu. Dan bahkan semua itu tidak kalah pentingnya bila dibandingkan dengan perjuangan sang ayah dalam mencari nafkah.
Manusia memang cendrung berterimaksih kepada orang yang bantuannya nampak di depan matanya dan ia rasakan secara langsung. Perjuangan seorang ayah ketika mencari nafkah dan membiayai kebutuhan rumah tangga, memang sangat nampak dan terasa secara langsung bagi sang anak. Maka sebelum persepsi negatif muncul, bahwa sang ibu tidak berbuat apa-apa, dan supaya sikap merendahkan peranan ibu tidak terjadi Allah segera mengingatkan akan pengorbanan yang sangat agung ini. Dan hebatnya lagi, peringatan ini datangnya langsung dari Allah. Suatu indikasi yang menggambarkan betapa besar jasa kedua orang tua, terutama sang ibu, dan bahwa menghormati dan mengabdi kepada keduanya bukan hanya suatu sikap yang sangat penting dan mendasar melainkan suatu kewajiban.
Lebih dari itu Allah tidak bosan-bosan mengulang-ngulang pesan keharusan berbuat baik kepada kedua orang tua di berbagai kesempatan dalam Al Qur’an. Mengapa? Mari kita lihat bahwa ternyata kecintaan dan tanggung jawab orang tua kepada anak adalah fitrah yang Allah tanamkan dalam diri setiap orang tua. Makanya, capek bagaimanapun orang tua tetap berjuang untuk mengandung, menyusui dan membesarkan anaknya. Bahkan mereka seringkali merasa senang sekalipun harus mengorbankan waktu tidurnya di tengah malam saat enak-enaknya tidur. Ini adalah sunnatullah yang sudah Allah tetapkan demi berlangsungnya kehidupan di bumi. Tetapi kecintaan dan ketaatan seorang anak kepada orang tua, butuh kesadaran. Untuk mencapai kesadaran ini butuh peringatan yang terus-menerus bahwa mentatati orang tua adalah suatu kewajiaban. Dari sini Nampak rahasia mengapa sampai sebegitu rupa Allah menggambarkan getir perjuangan seorang ibu terhadap anaknya. Itu tidak ada lain, agar anak tersentuh lalu tersadar, dan seteleh itu tergerakkan untuk menjalankan kewajibannya kepada kedua orangtuanya dengan sungguh-sungguh.
Sebagai suatu kewajiban maka tentu tidak ada perbedaan fiqih dalam hal ini. Semua ulama bersepakat akan wajibnya mengabdi kepada kedua orang tua. Kecuali jika suatu saat kelak salah seorang dari kedua orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik, maka kartu hak untuk ditaati seperti yang kita sebutkan tadi tidak bisa dipergunakan. Dan dalam kontek inilah ayat di atas di selipkan. Supaya tidak menimbulkan paham bolehnya mengkultuskan orang tua sampai ketingkat keharusan mentaatinya sekalipun harus melanggar ajaran Allah SWT. Tidak, orang tua memang harus dihormati dan ditaati, tetapi dalam hal pilihan antara mengikuti ajaran Allah dan RasulNya atau ajakan orang tua kepada kemusyrikan, maka yang harus diutamakan adalah tetap ajaran Allah dan RasulNya. Sikap Sa’ad ra. seperti yang telah disebutkan tadi adalah cerminan yang menguatkan pemahaman ini.
Sikap keharusan mengutamakan ajaran Allah kian terlihat ketika Allah berfirman pada ayat selanjutnya: anisykurly waliwalidayka, di sini keharusan bersyukur kepada Allah lebih di dahulukan penyebutannya. Kata anisykurly artinya “kau harus bersyukur kepadaKu”. Perhatikan ketegasan ungkapan ini, mengapa li (untuk Allah) didahulukan atas waliwalidaykum (untuk orang tuamua)? Allah adalah pemberi nikmat hakiki dan apa yang diberikan orang tua kepada anaknya tidak lebih dari karunia Allah kepadanya. Benar, orang tua telah sangat berjasa dan berbuat baik kepada anaknya. Tetapi semua jasa baik itu adalah karena karunia Allah. Seandainya Allah tidak menghendaki hal itu, tentu akan terjadi yang sebaliknya. Bukankah sudah banyak buktinya bahwa seorang ibu membunuh cabang bayinya. Seorang ayah membunuh anaknya dan lain sebagainya. Dari sini jelas bahwa sikap baik orang tua bagaimanapun adalah karena karunia Allah. Oleh sebab itu Allah-lah Pemberi karunia yang hakiki. Dan Karena itu Ia harus diutamakan di atas segala-galanya. Sampaipun harus melanggar keinginan orang tua atau seorang Ibu yang telah mengandung dan menyusuinya selama beberapa waktu tertentu sesuai dengan takdirNya.
Berapa Lama Seorang Ibu Harus Mengandung Cabang Bayinya?
Pernyataan ayat: hamalathu ummuhuu wahnan ‘alaa wahnin menggambarkan perjuangan seorang ibu pada saat-saat mengandung sang cabang bayi. Para ulama Fiqh menetapkan bahwa batas minimal waktu kehamilan adalah enam bulan. Ini berdasarkan ayat: wahamluhuu wafishaluhuu tsalaatsuuna syahra (ibunya mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan) (QS. Al Ahqaf:15), dan ayat: wafishaaluhuu fii ‘aamain (ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun) (QS. Luqman:14). Dari kedua ayat ini terlihat bahwa paling sedikitnya tenggang waktu kehamilan itu enam bulan. Makna ini dikuatkan lagi oleh sebuah riwayat: bahwa seorang wanita menikah lalu pada bulan keenam melahirkan, lalu dilaporkan ke Khalifah Utsman supaya dirajam (dengan asumsi ia telah berbuat zina). Melihat kejadian itu Ibn Abbas lalu menyebutkan kedua ayat di atas dan berkata: maka kehamilan itu minimalnya enam bulan dan menyusuinya duapuluh empat bulan. Atas dasar itu Utsman tidak jadi merajamnya. Setelah menyebutkan riwayat tersebut Ibnul Araby dalam tafsirnya Ahkamul Qur’an mengisyaratkan bahwa Ali bin Abi Thalib mendukung pendapat tersebut, lalu berkata: itu suatu kesimpulan hukum yang sangat tajam dan mengagumkan.
Batas Waktu Menyusui Berapa Lama?
Para ahli fiqh menyebutkan bahwa batas waktu menyusui maksimal dua tahun. Dalillnya ayat di atas: wafishaaluhuu fii ‘aamain. Fishal artinya fithaam (menyusui). Diperkuat lagi dengan ayat: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233). Pendapat ini didukung oleh Mayoritas ulama fiqh: Imam Malik, Imam Sayafi’ie dan Imam Ahmad. Kecuali Imam Abu Hanifah yang melihat bahwa batas maksimal menyusui adalah dua tahun setengah. Dalillnya: wahamluhuu wafishaaluhuu tsalaatsuuna syahra. Di sini Abu Hanifa menafsirkan kata wahamluhu bukan dengan masa kehamilan, melainkan hamluhuu ‘alal yadain min ajlil irdha’ (memangku sang bayi untuk menyusuinya). Hanya saja pendapat ini ditolak oleh kedua muridnya: Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Maka dengan ini pendapat yang pertama tentu lebih kuat, tidak saja dari segi kualitas dalil melainkan juga dukungan mayoritas termasuk Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad.
Penemuan ilmu pengetatahuan moderen mengungkap rahasia kewajiabn menyusui ini lebih dalam lagi. Bahwa air susu seorang ibu mengandung protein dan segala yang dibutuhkan sang bayi dalam masa perkembangannya selama dua tahun. Tempratur hangatnya pun sangat pas dengat tempartur sang bayi yang setiap saat selalu berubah-ubah. Lebih dari itu dalam air susu ibu Allah bekalkan bahan yang membantu kekebalan tubuh sang bayi dari berbagai penyakit, di mana semuanya ini tidak akan pernah bisa diwakili dengan hanya minum susu buatan. Proses ini sebagaimana ketentuan Al Qur’an di atas dibatasi sampai dua tahun. Setelah itu kondisi tubuh sang bayi tidak mebutuhkan lagi bantuan air susu ibu dengan kandungannya yang sangat mengagumkan itu. (lihat Dr. Abdul Hamid Diyab dkk, Maath thibbi fil Qur’an, h.99-103)
Bolehkah Mentaati Perintah Orang Tua Dalam Hal Yang Dilarang Allah?
Sebuah kaidah yang sangat terkenal perlu ditekankan ketika harus menjawab pertanyaan ini: la thaata limakhluuqin fii ma’shiyatil khaaliq (tidak boleh ditaati seorang makhluq (siapapun dia) dalam hal berbuat maksiat kepada Sang Pencipta). Para ulama ketika menafisrkan ayat di atas: “wainjaahadaaka alaa antusyrika bii maalayasa laka bihi ilmun falaa tuti’huma” menguatkan hakikat ini. Mereka menyimpulkan: Bila ternyata mentaati orang tua dalam melakukan kemusyrikan hukumnya haram, maka mentaatinya untuk melakukan kemaksiatan apapun juga hukumnya haram. Artinya sekalipun orang tua anda berupaya keras untuk mempengaruhi agar anda tidak sholat, tidak ada pilihan bagi anda kecuali harus bertahan pada ajaran Allah. Anda harus tetap tegar menjalani kewajiban anda, dengan tidak menyakiti keduanya. Imam Al Qurthuby mengatakan: Wajibnya mentaati orang tua bukan dalam perbuatan dosa, pun bukan dalam meninggalkan kewajiaban, melainkan dalam mubahaat (yang dibolehkan). Pinjam istilah Ustadz Sayyid Quthub bahwa ketika orang tua berupaya mengajak kepada kemusyrikan maka hilanglah pada saat itu kewajiban untuk mentaatinya. (Fidzilalil Qur’an, vol.5, h.2788-2789)
Hakikat keharusan mengutamakan perintah Allah di atas segala perintah telah dipahami secara mendalam oleh para pendahulu (salaf) dari umat ini. Sikap Saad ra. setidaknya membuktikan kenyataan tersebut. Ditambah lagi Abu Bakar ketika pertama kali menyampaikan ceramah kepemimpinannya, ia menyatakan: “Wahai manusia, saya telah diangkat sebagai pemimpin kalian, ini bukan berarti saya lebih baik dari kalian. Maka bila saya berbuat baik, bantulah, tetapi jika saya berbuat salah, perbaiki. Taatilah selama saya mentaati Allah dalam menjalankan amanah kalian, namun jika saya berbuat maksiat kepada Allah, maka hilanglah kewajiban kalian untuk mentaati saya”.
Jika Kedua Orang Tua Tidak Beriman, Wajibkah Kita Berbuat Baik?
Ayat: “washahibhuma fiddunya ma’ruufa” mengandung perintah untuk selalu berbuat baik kepada kedua orang tua sekalipun keduanya tidak beriman. Bukan hanya itu, bahkan sekalipun keduanya berusaha untuk mengajak kepada kemusyrikan, kewajiban berbuat baik ini tetap harus dipertahankan. Sebatas mana perbuatan baik tersebut? Sebatas tidak melanggar ajaran Allah dan tidak keluar dari wilayah iman. Ketika salah satu dari keduanya sakit misalnya, anak wajib mebantunya, melayani keperluannya dan lain sebgainya.
Bahkan berdasarkan ayat “washahibhuma fiddunya ma’ruufa” tersebut, ada sebagian ulama fiqh yang menyimpulkan bahwa seorang anak tidak berhak menuntut qishah jika salah seorang dari keduanya melemparkan tuduhan zina (qadzaf). Pun juga keduanya tidah berhak dipaksa atau didenda secara pidana jika suatu saat tidak membayar hutang yang ditanggungnya. Sebab kewajiban seorang anak memberikan nafkah atasnya.
Haruskah Kita Mengikuti Jejak orang Saleh?
Ayat di atas memerintahkan agar kita mengikuti jejak orang-orang saleh, seperti para nabi, para sahabat, para tabi’in dan tabi’eittabien. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar mengikuti tuntutuan Allah. Karenanya mereka sukses dan bahagia: wattabi’ sabiila man anaaba (dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku).
Anaaba artinya raj’a ilaa syai’ (kembali kepada sesuatu). Para ahli tafsir mengatakan: maksudnya adalah meninggalkan kemusyrikan dan kembali ke jalan Islam. Dengan kata lain mereka kembali kepada Allah dengan kepribadian yang senantiasa istiqamah menjalani kewajiban kehambaanNya kepada Allah. Mereka benar-benar menyadari bahwa mereka kelak akan dikembalikan kepada Allah, untuk mempertanggungjawabkan sekecil apapun yang telah merela lakukan selama hidup di dunia. Perhatikan bunyi ayat selanjutnya: “Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Ketika menafsirkan ayat ini Dr Wahbah Az Zuhaily mengatakan: anaaba dalam ayat tersebut maksudnya kembali kepada Islam, dan mengikuti Rasulullah SAW, kembali kepada Allah dengan bertauhid, bersikap ikhlas dalam menjalankan segala bentuk ketaatan. Bukan mengikuti jalan kedua orangtua yang mengantarkan kepada kemusyrikan. Perintah untuk mengikuti jejak orang-orang saleh ini –lanjut wahbah- menunjukan bahwa ijma’ul ummah adalah benar. Wallhu a’lam bishshawab.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Korset Penyangga Tulang Belakang
Salah satu cara penanganan sakit pinggang ini adalah dengan cara memakai alat penyangga tulang belakang (korset ortopedi).
Korset ini berfungsi:
1. Terbukti mengurangi nyeri pinggang seperti HNP (Hernia Nucleus Pulposus), Ischialgia (Penjepitan syaraf Isciadicus).
2. Memberikan proteksi dan support yang maksimal pada pinggang sehingga dapat mengurangi nyeri akibat LBP / HNP.
3. Sebagai alat bantu untuk menjaga kestabilan tulang pinggang pada saat beraktivitas.
4. Bisa Mengecilkan perut.
Sfesifikasi Alat:
1. Menggunakan bahan elastis, perekat dan 4 plat alumunium / polypropylene (tergantung permintaan).
2. Di desain sesuai anatomi tulang belakang manusia
3. Memiliki lengkung pinggang yang anatomis
4. Warna coklat
7. Ukuran korset: Silakan ukur lingkaran pinggang anda tepat diatas pusar anda, kemudian cocokkan dengan ukuran dibawah ini
- Ukuran S = 75-80 cm
- Ukuran M = 81-85 cm
- Ukuran L = 86-90 cm
- Ukuran XL = 91-95 cm
- Ukuran XXL = 96-100 cm
- Ukuran XXXL = 101-105 cm
Harga Korset Ortopedi Rp. 185.000
Harga TLSO Rp. 400.000,-
atau bisa dilihat spesifikasi harga dan macam-macam alat bantu kesehatan di www.orthoshoping.com
Untuk pemesanan alat dapat menghubungi:
Nugroho : 0858 6737 4002
Silakan tulis pesan ukuran korset dan alamat pengiriman anda melalui sms, kemudian lakukan pembayaran melalui bank dan konfirmasikan kepada kami, barang akan dikirim ke alamat Anda.
Ongkos kirim silakan cek melalui JNE : http://www.jne.co.id , kota asal Jepara. Kecuali untuk reseller jika pemesanan dalam jumlah banyak akan kami carikan cargo yang lebih murah. Harga belum termasuk ongkos kirim.
Korset Ortopedi |
TLSO |
TLSO |
Segera konsultasikan keluhan anda dengan dokter.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Labels:
artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.