sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Thursday, March 20, 2014
Peluang Kredit Usaha Pembibitan Sapi Minim Sosialisasi
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Peluncuran program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2009, belum banyak diketahui para petani dan peternak Jombang. Petani dan peternak Jombang menilai program KUPS minim sosialisasi.
Sebelumnya, Bambang Santosa, Staff Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, saat menjadi pembicara seminar sehari bertajuk “Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pertanian dan Peternakan” di pondok pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, beberapa waktu lalu (Kobar Warga Edisi Selasa, 3 Agustus 2010) mengatakan, pengajuan program KUPS bagi kelompok peternak akan ditutup pada bulan Agustus tahun 2014.
Program KUPS yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) ini diperuntukkan bagi Pengusaha, koperasi dan kelompok peternak. Program tersebut mulai dibuka sejak Desember 2009 lalu.
Ngatiman, Ketua Kelompok tani dan peternak terpadu Sukses Mandiri asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang mengungkapkan, informasi berharga tentang adanya peluang kredit usaha pembibitan sapi bagi petani dan peternak belum pernah ia dapatkan.
“Saya sebagai kelompok peternak sama sekali tidak mendengar. Mungkin sosialisasi dari daerah itu terbatas kepada orang-orang tertentu,” tuturnya di sela-sela rapat Perkumpulan Petani dan Peternak Jombang (PAPAN TERBANG) Jombang, Rabu (5/8) malam.
Menurutnya, saat ini kalangan peternak sapi sangat membutuhkan program kredit ringan dari pemerintah. Ditengah turunnya harga sapi, tentu hal itu bisa mengobati trauma para peternak agar bisa kembali beternak.
Suwardi, anggota kelompok peternak Mahesa Jabon Garut, Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang mengaku belum mendengar informasi seputar KUPS. Selama ini, dirinya merasa kesulitan untuk mengakses informasi dari pemerintah tentang peluang-peluang kredit usaha. “Sebenarnya tertarik. Tapi khan Kita sebagai masyarakat yang dibawah itu informasi tidak ada. Untuk cara mengakses juga tidak mengerti, jadi buta sama sekali,” ujarnya.
Keberatan Syarat Agunan
Disisi lain, Mohamad Nursalim, anggota kelompok tani dan peternak Sumber Waru di Kecamatan Sumobito, mengeluhkan sulitnya mengakses permodalan untuk usaha pembibitan ternak. Adanya syarat berupa agunan atau jaminan menjadi syarat yang memberatkan bagi petani dan peternak.
“Kalau untuk mengakses kredit itu halangannya ya jaminannya, itu yang Kita kesulitan. Kebanyakan petani itu tidak punya sertifikat tanah dan kalau BPKB khan tidak cukup hanya satu dan kebanyakan para anggota kan BPKBnya ya juga sekolah (digadaikan),” tukas Nursalim seraya tertawa.
Seperti halnya Nursalim, Dariyono Peternak asal Diwek juga seringkali menemui beberapa kendala ketika hendak mengajukan kredit ringan pada pemerintah. “Akses kredit biasanya kesulitan pada jaminan,” ujarnya seraya mengakui jika tanah sawahnya belum memiliki sertifikat.
Selain syarat adanya agunan yang dirasa berat untuk dipenuhi, Dariyono juga kesulitan untuk mengajukan kredit melalui kelompok. “Kelompok sudah ada. Tetapi setelah dibentuk tidak ada pengarahan dalam pengelolaannya termasuk dalam soal akses bantuan,” pungkasnya. (Mtb)
Persyaratan Permohonan Kredit
1.Pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi kepada dinas kab/kota dan Ditjen. Peternakan bagi perusahaan atau koperasi, sedangkan bagi kelompok/gabungan, cukup mendapatkan rekomendasi dari dinas kab/kota.
2.Pelaku usaha melakukan kerjasama kemitraan antara perusahaan/koperasi dengan kelompok/gabungan peternak.
3.Pelaku usaha mengajukan kredit kepada perbankan dengan melampirkan :
a.Rekomendasi dinas kab/kota dan atau Ditjen Peternakan
b.Kebutuhan indikatif (Pengadaan sapi dan jenisnya, kandang, pakan obat-obatan, tenaga kerja dan lain-lain)
c.Pola Kerjasama Kemitraan
d.Persyaratan teknis perbankan (agunan tambahan dan lain-lain)
Sumber: Diolah dari keterangan Staff Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI
Sebelumnya, Bambang Santosa, Staff Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI, saat menjadi pembicara seminar sehari bertajuk “Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pertanian dan Peternakan” di pondok pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, beberapa waktu lalu (Kobar Warga Edisi Selasa, 3 Agustus 2010) mengatakan, pengajuan program KUPS bagi kelompok peternak akan ditutup pada bulan Agustus tahun 2014.
Program KUPS yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) ini diperuntukkan bagi Pengusaha, koperasi dan kelompok peternak. Program tersebut mulai dibuka sejak Desember 2009 lalu.
Ngatiman, Ketua Kelompok tani dan peternak terpadu Sukses Mandiri asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang mengungkapkan, informasi berharga tentang adanya peluang kredit usaha pembibitan sapi bagi petani dan peternak belum pernah ia dapatkan.
“Saya sebagai kelompok peternak sama sekali tidak mendengar. Mungkin sosialisasi dari daerah itu terbatas kepada orang-orang tertentu,” tuturnya di sela-sela rapat Perkumpulan Petani dan Peternak Jombang (PAPAN TERBANG) Jombang, Rabu (5/8) malam.
Menurutnya, saat ini kalangan peternak sapi sangat membutuhkan program kredit ringan dari pemerintah. Ditengah turunnya harga sapi, tentu hal itu bisa mengobati trauma para peternak agar bisa kembali beternak.
Suwardi, anggota kelompok peternak Mahesa Jabon Garut, Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang mengaku belum mendengar informasi seputar KUPS. Selama ini, dirinya merasa kesulitan untuk mengakses informasi dari pemerintah tentang peluang-peluang kredit usaha. “Sebenarnya tertarik. Tapi khan Kita sebagai masyarakat yang dibawah itu informasi tidak ada. Untuk cara mengakses juga tidak mengerti, jadi buta sama sekali,” ujarnya.
Keberatan Syarat Agunan
Disisi lain, Mohamad Nursalim, anggota kelompok tani dan peternak Sumber Waru di Kecamatan Sumobito, mengeluhkan sulitnya mengakses permodalan untuk usaha pembibitan ternak. Adanya syarat berupa agunan atau jaminan menjadi syarat yang memberatkan bagi petani dan peternak.
“Kalau untuk mengakses kredit itu halangannya ya jaminannya, itu yang Kita kesulitan. Kebanyakan petani itu tidak punya sertifikat tanah dan kalau BPKB khan tidak cukup hanya satu dan kebanyakan para anggota kan BPKBnya ya juga sekolah (digadaikan),” tukas Nursalim seraya tertawa.
Seperti halnya Nursalim, Dariyono Peternak asal Diwek juga seringkali menemui beberapa kendala ketika hendak mengajukan kredit ringan pada pemerintah. “Akses kredit biasanya kesulitan pada jaminan,” ujarnya seraya mengakui jika tanah sawahnya belum memiliki sertifikat.
Selain syarat adanya agunan yang dirasa berat untuk dipenuhi, Dariyono juga kesulitan untuk mengajukan kredit melalui kelompok. “Kelompok sudah ada. Tetapi setelah dibentuk tidak ada pengarahan dalam pengelolaannya termasuk dalam soal akses bantuan,” pungkasnya. (Mtb)
Persyaratan Permohonan Kredit
1.Pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi kepada dinas kab/kota dan Ditjen. Peternakan bagi perusahaan atau koperasi, sedangkan bagi kelompok/gabungan, cukup mendapatkan rekomendasi dari dinas kab/kota.
2.Pelaku usaha melakukan kerjasama kemitraan antara perusahaan/koperasi dengan kelompok/gabungan peternak.
3.Pelaku usaha mengajukan kredit kepada perbankan dengan melampirkan :
a.Rekomendasi dinas kab/kota dan atau Ditjen Peternakan
b.Kebutuhan indikatif (Pengadaan sapi dan jenisnya, kandang, pakan obat-obatan, tenaga kerja dan lain-lain)
c.Pola Kerjasama Kemitraan
d.Persyaratan teknis perbankan (agunan tambahan dan lain-lain)
Sumber: Diolah dari keterangan Staff Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian RI
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Labels:
Berita Desa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.