sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Tuesday, June 19, 2012
Seluk-beluk Hilful Fudhul
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
- Latar Belakang
Proses dalam sebuah sejarah merupakan sebuah kejadian yang telah terjadi dimasa kurun waktu yang telah lama, kurun waktu sejak pertama kali diperkenalkan sejarah kepada masyarakat. Kejadian dalam sejarah selalu dikaitkan dengan kenyataan berbagai pendapat tokoh/ilmuan yang belum tentu mengalami sejarah tersebut. Namun, begitulah sejarah. Bahkan dalam sebuah kutipan disebutkan “barang siapa tidak mengenal sejarah dirinya maka tidak akan mengenal dengan kenikmatan dalam hidup”.
Misalnya saja dalam sejarah islam Hif’l-Fudhul, kata Hilf’l-Fudzul mempunyai beberapa ejaan yang berbeda-beda diantaranya: Halful-Fudhul, Hilful Fudhul, yang sebenarnya mempunyai hakikat yang sama, yaitu berupa janji atau sumpah pada masa Muhammad belum diangkat menjadi Nabi. Dan disini penulis lebih koncong kepada ejaan Hilful-Fudhul, karena dengan alasan mudah dibaca dan kemudian untuk ditulisnya.
Namun dalam kesempatan ini, penulis tidak akan mempersoalkan sebauah perbedaan yang ada dalam ilmu sejarah, khususnya sejarah islam Hilful-Fudhul. Karena penulis bependapat, semakin banyak pendapat yang ada akan semkin memperluas wawasan keilmuan bagi yang membacanya. Akan tetapi tentunya berbagai pendapat tersebut didasarkan pada argument yang mudah dipahami dan sumber yang kuat dan jelas.
Pendapat pertama,[1]mengenai Hilful Fudhul datang dari seorang ilmuan bernama Abul Hassan Ali Alhasan An-Nadwi, yang mengungkapkan pendapatnya, bahwasanya peristiwa Hilful-Fudhul bermula dari adanya ketidakadilan terhadap kabilah lain karena merasa mempunyai kedudukan derajat yang lebih tinggi.
Di ceritkan, bahwasanya awal mula kejadian tersebut terjadi karena ada seorang Badui dari dusun Zubaid datang ke Mekkah untuk berdagang, menjual barang-barang bawaanya. Tentunya dimana ada penjual disitu pasti ada pembeli, begitupula yang dialami seseorang dari kabilah Badui yang berjualan, berbagai barang dagangannya habis diborong oleh seorang pemuka dari kabilah Quraisy yang dikenal dengan namanya Ash bin Wail, yang mana merupakan ayah dari Amru bin Ash. Namun disayangkan, dalam proses jual beli tersebut tidak berjalan pada umumnya. Ash bin Wail tidak berkenan membayar barang pembeliannya, walaupun Ash bin Wail dikenal sebagai orang terkemuka dan kaya. Hal itu terjadi karena dengan kedudukannya tersebut, kemudian ia merasa dapat berkuasa luas, termasuk berkuasa memiliki barang orang lain tanpa mengeluarkan imbalan, yang kemudian dianggapnya sebagai rasa hormat dan pengabdian kepada dirinya.
Akan tetapi rupanya pengharapan sang pemuka dari kabilah Quraisy tersebut tidak sesuai seperti harapannya, hal tersebut karena kemudian pedagang dari kabilah Badui tersebut masih meminta haknya untuk dipenuhinya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah bait Syair, sebagai berikut[2]:
Wahai Bani Fihir! Tolonglah orang yang perniagaanya dizalimi Di Mekah, sementara ia jauh dari tempat tinggal dan sanak keluarga. Dalam kondisi berihram, rambutnya kusut dan belum berumrah. Wahai para pembesar diantara Hijir Ismail dan Hajar Aswad. Sesungguhnya tanah haram hanya pantas untuk orang mulia. Bukan untuk orang yang bertindak zalim dan khianat.
Namun rupanya usaha pedagang tersebut tidak mendapat tanggapan dari sang pemuka dari kabilah Quraisy tersebut. Akan tetapi orang badui tersebut terus berusaha untuk mendapatkan haknya, yaitu dengan kemudian meminta pertolongan kepada beberapa orang pemuka Quriasy lain, diantaranya kepada bani fihir agar mereka dapat menegur Ash bin Wail, untuk kemudian dapat memenuhi hak kepadanya. Tetapi usaha orang Badui tersebut gagal, hal itu dikarenakan dari beberapa pemuka Quraisy lain yang dimintai pertolongan, tidak ada yang berani menegur Ash bi Wail mengingat kedudukannya di tengah kaum Qurisy.
Namun orang Badui tersebut tidak langsung putus asa. Usahanya dilanjutkan dengan mengadukan permasalahannya kepada beberapa orang yang masih mempunyai hati yang ikhlas dan berani.
Pendapat kedua, [3]dari Syaikh Shafiyurrohman Al-Mubarakfury yang berargument bahwasannya Hilful-Fudhul terjadi disebabkan karena dampak dari perang Fajar, yang menang merasa berkuasa, kemudian sewenang-wenang atas kekuasaannya.
Pada masa itu, bahkan Nabi secara langsung terjun untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dengan pengalamannya mengikuti Perang Fajar bersama pamannya. Perang itu adalah perang yang dilakasanakan pada bulan suci dan hal tersebut juga menjadi landasan atas penamaan perang dengan sebutan perang fajar. Perang ini terjadi karena salah satu pihak melanggar kesepakatan dari perjanjaian yang mereka buat, yaitu antara Quraisy dan Kinanah, berhadapan dengan pihak Qais Ailan.
Diceritakan awal terjadinya pelanggaran tersebut karena adanya pembunuhan yang seharusnya tidak terjadi. Hal ini terjadi karena adanya perselisihan dalam dagang yang kemudian berahir dengan pembunuhan oleh pihak kabilah kinan yang dilakukan oleh Barradz bin Qais terhadap kabilah Hawazin yang mana korbannya adalah ‘Urwa ar-Rahhal bin ‘Utbah, yang tepatnya peristiwa tersebut terjadi pada bulan suci, dimana seharusnya dibulan ini tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
Setelah mendapatkan kabar tentang kematian salah satu tokoh dari kelompoknya, kemudian timbul kejengkelan yang mendebu-debu dari pihak Hawazin, dan kemudian pihak Hawazin menyatakan akan segera menuntut balas atas kematian tersebut, hingga pada akhirnya pihak Hawazin segera menyusul dengan membawa pasukannya untuk menyusul Quasay. Dan kemudian, maka terjadilah perang antara mereka itu.
Dalam keberlanjutannya, perang ini terus berlangsung hingga menempuh masa empat tahun secara terus menerus. Diceritakan bahwasanya Kedudukan dan Posisi Nabi pada saat itu adalah berpihak kepada Hawazin, dan kemudian mendapatkan tugas untuk mengumpulkan anak-anak panah yang datang dari pihak lawan dan kemudian diserahkan kepada pamanya Abu Tholib untuk lempar kembalikan kepada pihak lawan, disamping itu dalam selah waktu tersebut Nabi juga terkadang mengembalikan anak-anak panah tersebut kepada pihak lawan secara langsung. Dalam peperangan yang terjadi sempat pihak Quraisy mengalami kekalahan yang pada akhirnya kemudian menggabungkan diri dengan pihak dari mekah.
Pendapat ketiga,[4]oleh Prof. Dr. Muhammad Husain Haekal, yang merupakan ulama terkemuka di Mesir, dan kemudian pernah juga menjadi Rektor di Universitas Al-Azhar pada masa itu.
Ia berpendapat, perebutan kekuasaan di kabilah Quraisy setelah wafatnya Hisyam dan Abd’l Muttalib. Berikut argumennya:
Sesudah perang fijar, Quraisy merasakan sekali bencana yang menimpa mereka dan menimpa mekkah keseluruhnya, yang disebabkan oleh perpecahan yang terjadi. Apalagi sesudah Hasyim dan Abd’l Muttalib wafat, banyak pihak-pihak kemudian berebut, bersikeras ingin menjadi penguasa, yang padahal sebelumnya pihak yang ingin menjadi penguasa tersebut mempunyai jarak yang jauh, bahkan dapat di ungkapkan menjauh dari kekuasaan tersebut.
Disamping itu, kehidupan masyarakat dan para pemuka Quraisy yang hidup bermewah-mewah, kemudian mereka berfoya-foya, menghamburkan berbagai kekayaan, hingga kemudian mereka terhanyaut dalam hidupnya juga merupakan salah satu faktor pendukung hidupnya para pencari kekuasaan di kalangan Quraisy.
Dari beberapa pendapat tentang latar belakang terjadinya Hilful Fudhul, penulis merasa lebih berpihak dengan alasan yang diungkapakan oleh Abul Hassan Ali Alhasan An-Nadwi, hal tersebut dilandaskan atas ringkasan yang penulis buat kemudian pada ahirnya karena ketidak adilan sang penguasa, disamping itu argument yang disajikan lebih ringkas juga mudah untuk dipahami. Serta alasan-alasannya lebih logis menurut sejarahnya.
- Terjadinya Hilful-Fudhul
Pada dasarnya isi dari Hilful-Fudhul sama yaitu:
Peristiwa Hilful-Fudhul merupakan sebuah jalan keluar atas permasalahan di kalangan Quraisy yang ada. Jalan keluar tersebut berupa sebuah “Sumpah” atau juga sering dikenal dengan “Perjanjian”. Disebutkan[5]sumpah/perjanjian itu diadakan pada bulan suci, yaitu bulan Dzul-Qa’idah, yang kemudian melibatkan beberapa kabilah Quraisy, yaitu Bani Hasyim, Bani Al-Muttalib, Asad bin Abdul-Uzza, Zuhrah bin Kilab dan Taim bin Murrah. Mereka kemudian berkumpul dirumah Abdullah bin Jud’an At-Taimy dengan pertimbangan karena umur dan kedudukannya yang terhormat.
Sebagian besar ulama, seperti Abu Hasan Ali Al-Hasany, Muhammad Husain Haekal, dan lainya sependapat mengenai Hilful Fudhul, yaitu merupakan Sumpah atau Perjanjian yang diikrarkan oleh sebagian orang Quraisy yang berjanji untuk membela hak-hak orang yang teraniaya.
Berikut salah satu inti dari isi sumpah/perjanjian Hilful-Fudhul[6]:
“Bahwa tidak ada seorangpun dari penduduk mekkah dan juga lainya yang dibiarkan teraniaya. Sedangkan terhadap siapa yang berbuat dzalim, maka kedzalimannya harus dibalaskan terhadap dirinya”.
Dalam kesempatan itu, juga dihadiri oleh Rosulullah Saw yang ikut menyaksikan terjadinya kesepakatan tersebut. Setelah Alloh memuliakan beliau dengan risalah, kemudian beliau bersabda:
Aku pernah menyaksikan suatu perjanjian dirumah Abdullah bin Jud’an yang seandainya sekarang ini (dimasa islam) jika aku diminta untuk ikut dalam perjanjian tersebut aku pasti akan ikut. Mereka berjanji untuk mengembalikan semua hak orang yang teraniaya kepada pemiliknya agar orang yang dzalim tidak dapat berbuat sewenang-wenang terhadap orang lemah.
Setelah mereka menyepakati draft-draft perjanjian, mereka mendatangi Al-Ash bin Wa’il dan memintanya mengembalikan barang-barang perniagaan yang telah diambilnya.
Di akhir cerita sang penjual memperoleh kembali hak-haknya. Sikap tersebut menjadi prestise (kebanggaan) arab jahiliah dan menjadi bentuk penghormatan mereka terhadap hak asasi manusia.
Saat peristiwa tersebut berlangsung, Muhammad belum diutus sebagai nabi dan rasul karena baru berusia 14 dan atau 15 tahun, tetapi beliau telah menampakkan sensitifitas sosial (kepekaan sosialnya) yang tinggi. Wahyu (ayat-ayat) yang memuat tentang keadilan dan persamaan hak belum diturunkan, tetapi beliau sudah mengambil sikap yang tepat dan populer sehingga kaumnya memberinya gelar Al Amin. Gelar yang diakui oleh kawan maupun lawan dan itu diperolehnya melalui bimbingan dan arahan Allah SWT.
- Hikmah
Mengutip dari perkataan Nabi Saw. Bahwasanya beliau merasa senang n bangga dapat mengikuti sumpah perjanjian tersebut, maka dapat di ketahui pastilah banyak hikamah yang dapat diambil dari kejadian sejarah tersebut.
Pertama;Keadilan adalah nilai mutlak yang harus dipertahankan. Keikutsertaan dan dukungan nabi Muhammad terhadap peristiwa tersebut bertujuan untuk memperkokoh sendi-sendi keadilan. Nilai-nilai kebenaran mesti didukung sekalipun muncul dari kaum jahiliah.
Kedua;Hilful fudul adalah sesuatu yang utopia dalam kegelapan jahiliah. Hal tersebut sebagai indikasi bahwa menyebarnya virus-virus yang merusak tatanan moral dan agama pada suatu masyarakat tidak berarti nihilnya nilai-nilai kebaikan yang lain. Sekalipun masyarakat Mekah mayoritas penyembah berhala (paganisme) dan dekadensi moral merajalela seperti zina, riba dan kezaliman tetapi terdapat juga orang-orang yang berakhlak mulia yang mau menegakkan keadilan dan menolak penganiayaan.
Ketiga;Kezaliman dengan berbagai bentuk dan tipenya yang kemudian bertentangan dengan ajaran Islam. Keadilan hendaknya ditegakkan tanpa memandang warna kulit, agama, dan suku.
Keempat;Legalitas hukum bolehnya melakukan perjanjian dan kesepakatan antar lintas agama dalam hal-hal yang membawa kepada kebaikan dengan mempertimbangakan pencapaian kebaikan (maslahat) dan keburukan (madzarat) dari segala aspek.
Kelima;Seorang muslim sudah semestinya memiliki sikap dan perilaku positif untuk merealisasikan kebaikan lingkungan dan masyarakatnya, bukan hanya sebagai penonton yang terkagum atau terpana melihat hasil yang muncul dari proses tersebut.
- Rekontrukasi
“Ilmu tanpa ‘amal bagai pohon yang tak berbuah”. Begitulah pepatah berkata. Dari sepenggal kata diatas secara tidak langsung menganjurkan untuk dan agar kita berfikir dan kemudian bertindak atas hasil fikir yang dihasilkan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa Hilful-Fudhul terdapat begitu banyak hikmah/pelajaran yang terkandung dan kemudian dapat dijadikan salah sat teladan bagi kita.
Untuk mempermudah pemahaman penulis akan berusaha “melakonkan” atas hikmah yang dapat diambil. Dalam kesempatan ini penulis Merekontruksi Hilful-Fudhul dalam sebuah argument berupa kedudukan pemimpin yang ada ditengah-tengah masyarakat. Penulis Argumentkan sebagai seorang kepada kelurahan, atau sering disebut sebagai “pak Lurah”.
“Sebagai seorang lurah, yang mana merupakan tokoh terkemuka dikalangan dan tinggat pedesaan, seorang lurah sudah seharusnya akan terus membela terhadap orang-orang yang teraniaya. Akan selalu menjadi penopang dan pelindung terhadap masyarakat yang teraniaya tanpa memandang pagkat dan tingkat yang mereka miliki.
Kemudian, akan sangat bijak apabila memberi kebebasan-sebebasnya untuk menentukan pndapat dan saran dalam memecahkan berbagai problematika yang ada, seperti memberi kebebasan untuk membentuk sebuah organisasi kecil untuk menyelesaikannya dengan berlandaskan kemudian akan berdampak maslahat bagi semua.
Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, adanya sebagian yang tidak patuh/ keluar dari norma-norma kehidupan merupakan hal yang biasa dan mungkin memang harus ada demi terciptanya lingkungan yang variatif, hingga kemudian akan terlihat sempurna kehidupan seseorang yang bisa mengambil pelajaran sebagai sarana memperbaiki diri.
Tidak semua tindakan buruk itu jelek, dan belum tentu semua tindakan yang baik itu selamanya akan baik, sebagaimana ada dalam kutipan “cintailah kekasihmu sewajarnya karena bisa jadi suatu saat menjadi musuh yang nyata bagimu”. Untuk itu sebagai pemimpin yang bijak, tidak begitu langsung percaya atas laporan suatu kejelakan orang lain terhadapnya. Perlu ditimbang dan ditelusuri kembali atas kebenaran laporan tersebut. Akan tetapi jika kemudian terbukti kebenaran laporan tersebut, pak lurah sebagai seorang pemuka harus benar-benar mengambil tindakan yang tegas, ketika mencuri dihukum potong tangan, maka saat itu pula hukum tersebut harus ditegakkan, tanpa memandang warna kulit, agama, dan suku.
- Kesimpulan
Dari wacana diatas, setelah memahami dan mendalaminya, kemudian tersirat beberapa ide-ide pokok dari kejadian Hilful-Fudhul, yaitu dengan menimbang dan memperhatikan komentar bebapa Guru, dan teman yang secara tidak langsung dimintai pendapatnya.
Peristiwa Hilful-Fudhul merupakan keputusan yang bijak dan tepat, yang berupa janji/sumpah, sebagai salah satu jalan keluar atas problematika yang sedang dihadapi saat itu.
Sebagai sebuah peristiwa, pastilah ada penyebab yang melandasinya. Dalam kesempatan ini penulis berpendapat bahwasanya tindakan kesewenang-wenangan salah satu pemuka kabilah atas kedudukannyalah yang melatarbelakangi hingga kemudian harus terjadi sumpah/perjanjian yang melibatkan dua kabilah, yaitu antara kabialah Quraisy dengan kabilah Badui.
- Daftar Pustaka
1. Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyyurahman.1997.Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
2. An-Nadwi, Abdul Hasan Ali Al-Hasany.1989.Riwayat Hidup Rasululloh Saw.Surabaya:
pt.binailmu
3. Haekal, M. Husain. 1986. Sejarah Hidup Muhammad.Jakarta: Litera AntarNusa
4. www.google.com /L. Supriadi, MA/13-06-2012/09.28 am [1]. dala bukunya “Riwayat Hidup Rasulullah Saw” terjemahan H. Bey Arifin Yunus Ali Muhdar.
[2]www.google.com/L. Supriadi, MA/13-06-2012/09.28 am
[3]Dalam karyanya “Sirah Nabawiyah”
[4]Dalam karyanya “Sejarah Hidup Muhammad” Edisi Besar.
[5]Syaikh Shafiyurrohman Al-Mubarakfury, “Sirah Nabawiyah”, Yogyakarta. Pustaka al kautsar:1997. Hal 82
[6]Ibid. 4
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.