sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Tuesday, June 19, 2012
UNDANG UNDANG AGRARIA 1870
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
Pada tahun 1870, pemerintahan Hindia Belanda memasuki masa ekonomi-liberal, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan Parlemen Belanda. Tokoh yang mengeluarkan undang-undang ini adalah de Waal, Menteri Jajahan dan Perniagaan Belanda. Secara umum, Undang- Undang Agraria 1870 bertujuan melindungi hak milik petani atas tanahnya dan penguasaan pemodal asing, memberi peluang pada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia, dan membuka kesempatan kerja pada penduduk Indonesia, terutama buruh pekerjaan.
Dalam Undang-Undang Agraria 1870 secara jelas disebutkan bahwa gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah pemerintah. Tanah dapat disewakan paling lama 75 tahun. Yang disebutkan sebagai tanah milik pemerintah adalah hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah desa dan penghuninya, dan tanah milik adat. Sedangkan tanah penduduk adalah semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk.
Tanah semacam itu dapat disewa oleh pihak asing selama lima tahun. Pengusaha swasta diperkenanan seluas-luasnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Hanya orang Indonesialah yang berhak memiliki tanah, tetapi orang-orang asing diperbolehkan untuk menyewa dari pemerintah sampai selama tujuh puluh lima tahun. Masa ini dikenal dengan istilah “Politik Pintu Terbuka” atau “Open Door Policy”.
Jenis perkebunan yang dibuka misalnya gula, tebu, kopi, tembakau, teh, kina, kopra, dan sebagainya. Untuk kelancaran produksi tanaman ekspor pemerintah Hindia Belanda membangun waduk-waduk, saluran irigasi, jalan kereta api dan dermaga pelabuhan. Untuk pekerjaan ini kembali pemerintah Belanda mengerahkan tenaga rakyat dengan kerja rodi. Hal ini tentu membawa kesengsaraan bagi rakyat.
Lebih-lebih setelah tahun 1885 harga-harga komoditas ekspor menurun di pasaran karena daerahdaerah di Eropa mulai menanam dan memproduksi gula, sama dengan produksi lainnya mengalami penurunan. Karena itu pada tahun 1885–1900 disebut masa krisis perkebunan. Kemudian pada akhir abad ke-19 muncullah kritik-kritik yang tajam terhadap pemerintah Hindia Belanda dan praktik liberalisme yang gagal memperbaiki nasib kehidupan rakyat jajahan.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Labels:
Sejarah,
SEJARAH KELAS XI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.