sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Yen sira kasinungan ngelmu kang marakake akeh wong seneng, aja sira malah rumangsa pinter, jalaran menawa Gusti mundhut bali ngelmu kang marakake sira kaloka iku, sira uga banjur kaya wong sejene, malah bisa aji godhong jati aking.(Bila anda mendapat anugrah ilmu yang membuat banyak orang senang, janganlah kamu merasa pintar, sebab apabila Tuhan mengambil lagi ilmu yang menyebabkan anda terkenal itu, anda akan menjadi orang biasa lagi, malah lebih bermanfaat daun yang kering)
Showing posts with label Muslimah. Show all posts
Showing posts with label Muslimah. Show all posts
Tuesday, November 19, 2013
Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar?
Jawaban:
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.
[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]
--------------------------------------------------------------------------------
Bolehkah Orang Yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan memerintahkannya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal. 29, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar?
Jawaban:
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.
[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]
--------------------------------------------------------------------------------
Bolehkah Orang Yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan memerintahkannya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal. 29, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Wednesday, October 30, 2013
Wanita Haid Dan Puasa
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih".
Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.
Haid Setelah Hampir Terbit Matahari
Tanya :
Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ?
Jawab :
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.
Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.
Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan
Tanya :
Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ?
Jawab :
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.
"Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".
Haid Menghalangi Puasa dan Shalat
Tanya :
Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ?
Jawab :
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman :
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah : 222)
Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya.
Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ?
Jawab :
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.
Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa
Tanya :
Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya.
Jawab :
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.
Wanita Nifas dan Puasa
Tanya :
Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ?
Jawab :
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
Tanya :
Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih".
Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.
Haid Setelah Hampir Terbit Matahari
Tanya :
Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ?
Jawab :
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.
Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.
Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan
Tanya :
Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ?
Jawab :
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.
"Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".
Haid Menghalangi Puasa dan Shalat
Tanya :
Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ?
Jawab :
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman :
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah : 222)
Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya.
Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ?
Jawab :
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.
Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa
Tanya :
Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya.
Jawab :
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.
Wanita Nifas dan Puasa
Tanya :
Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ?
Jawab :
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Thursday, October 17, 2013
Antara Menaati Orangtua dan Suami
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أَبْوَابِهَا شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”1
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
Batasan Melihat Wanita Bukan Mahram
Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?
Jawab:
“Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُ فُرُوْجَهُمْ...
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30)
Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah berarti boleh memandang wajahnya. Karena terdapat perintah untuk menundukkan pandangan. Laki-laki menundukkan pandangannya dari melihat wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ...
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman (kaum mukminat): ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka…’.” (An-Nur: 31)
Apabila seorang wanita berjalan di pasar, ia melihat laki-laki, melihat gelang yang dipakai laki-laki, melihat wajah mereka, tangan dan betis mereka, ini memang bukan aurat laki-laki. Namun bersamaan dengan itu, si wanita harus menundukkan pandangannya walaupun si lelaki tidak membuka auratnya. Karena hal ini merupakan penutup jalan menuju kerusakan (saddun lidz-dzari’ah). Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan dari melihat wajah-wajah wanita yang mungkin terbuka, demikian pula ketika Dia memerintahkan para wanita untuk menundukkan pandangan mereka dari melihat laki-laki, bukanlah karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum syar’i tentang aurat semata. Namun semuanya itu menegaskan ditutupnya jalannya menuju kerusakan. Karena dikhawatirkan bila si lelaki memandangi wajah seorang wanita lantas mengagumi kecantikannya, akan menyeret si lelaki kepada perbuatan nista. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا...
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2...”
Demikian pula wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari lelaki karena khawatir ia akan terfitnah dengan keelokan wajah si lelaki, besarnya ototnya, lurusnya lengannya dan bagian-bagian tubuh lain yang dapat membuat fitnah. Maka datanglah perintah yang melarang masing-masing jenis dari melihat lawan jenis (yang bukan mahramnya) dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.” (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 461-462)
1 HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
2 Haditsnya secara lengkap adalah:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan memandang (yang haram), dan zina lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانِ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.”Asysyariah.com
Jawab:
Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أَبْوَابِهَا شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”1
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)
Batasan Melihat Wanita Bukan Mahram
Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?
Jawab:
“Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُ فُرُوْجَهُمْ...
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30)
Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah berarti boleh memandang wajahnya. Karena terdapat perintah untuk menundukkan pandangan. Laki-laki menundukkan pandangannya dari melihat wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ...
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman (kaum mukminat): ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka…’.” (An-Nur: 31)
Apabila seorang wanita berjalan di pasar, ia melihat laki-laki, melihat gelang yang dipakai laki-laki, melihat wajah mereka, tangan dan betis mereka, ini memang bukan aurat laki-laki. Namun bersamaan dengan itu, si wanita harus menundukkan pandangannya walaupun si lelaki tidak membuka auratnya. Karena hal ini merupakan penutup jalan menuju kerusakan (saddun lidz-dzari’ah). Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan dari melihat wajah-wajah wanita yang mungkin terbuka, demikian pula ketika Dia memerintahkan para wanita untuk menundukkan pandangan mereka dari melihat laki-laki, bukanlah karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum syar’i tentang aurat semata. Namun semuanya itu menegaskan ditutupnya jalannya menuju kerusakan. Karena dikhawatirkan bila si lelaki memandangi wajah seorang wanita lantas mengagumi kecantikannya, akan menyeret si lelaki kepada perbuatan nista. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا...
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2...”
Demikian pula wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari lelaki karena khawatir ia akan terfitnah dengan keelokan wajah si lelaki, besarnya ototnya, lurusnya lengannya dan bagian-bagian tubuh lain yang dapat membuat fitnah. Maka datanglah perintah yang melarang masing-masing jenis dari melihat lawan jenis (yang bukan mahramnya) dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.” (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 461-462)
1 HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
2 Haditsnya secara lengkap adalah:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan memandang (yang haram), dan zina lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانِ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.”Asysyariah.com
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Tuesday, October 8, 2013
Apa Makna Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Paling Bengkok?
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Pertanyaan:
Disebutkan dalam sebuah hadits, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas,” dst. Mohon penjelasan makna hadits dan makna ‘tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas’?
Jawaban:
Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim di masing masing kitab Shahih mereka, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)
Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”
Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.
Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.
“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)
Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.
Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. An-Najm:4)
Sumber:
Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap Istri penerbit Darul Haq.http://muslimah.or.id/
Disebutkan dalam sebuah hadits, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas,” dst. Mohon penjelasan makna hadits dan makna ‘tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas’?
Jawaban:
Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim di masing masing kitab Shahih mereka, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)
Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”
Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.
Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.
“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)
Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.
Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. An-Najm:4)
Sumber:
Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap Istri penerbit Darul Haq.http://muslimah.or.id/
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Friday, August 30, 2013
Pesan Rasulullah untuk Fatimah az-Zahra
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Ada sepuluh wasiat Rasulullah kepada putrinya Fatimah Az-Zahra, wasiat ini merupakan mutiara termahal nilainya,khususnya bagi setiap istri yang mendambakan kesalehan. Wasiat tersebut adalah:
1.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, kelak Allah akan tetapkan baginya kebaikan dari setiap biji gandum yang diadonnya, dan juga Allah akan melebur kejelekan serta meningkatkan derajatnya.
2.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscayaAllah akan menjadikan antara neraka dan dirinya tujuh tabir pemisah.
3.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan kemudian mencuci pakaiannya, maka Allah akan tetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
4.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yangmembantu kebutuhan tetangga-tetanggany a,maka Allah akan membantunya untukdapat meminum telaga kautsar pada harikiamat nanti.
5.Wahai Fatimah! Yang lebih utama dariseluruh keutamaan di atas adalah keridhaan suami terhadap istri.Andaikata suamimu tidak ridha kepadamu,maka aku tidak akan mendoakanmu.Ketahuilah Fatimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah.
6.Wahai Fatimah! Disaat seorang wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya, dan Allah tetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan,serta melebur seribu kejelakan. Ketika seorang wanita merasa sakit akan melahirkan, maka Allah tetapkan pahalab aginya sama dengan pahala para pejuang Allah. Disaat seorang wanita melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa-dosanya seperti ketika dia dilahirkan dari kandungan ibunya. Disaat seorang wanita meninggal karena melahirkan, maka dia tidak akan membawa dosa sedikit pun, didalam kubur akan mendapat taman yang indah yang merupakan bagian dari taman surga. Allah memberikan padanya pahala yang sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, danseribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.
7.Wahai Fatimah! Disaat seorang istri melayani suaminya selama sehari semalam,dengan rasa senang dan ikhlas, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya dihari kiamat berupa pakaian yang serba hijau,dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Allahpun akan memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.
8.Wahai Fatimah! Disaat seorang istri tersenyum dihadapan suaminya, makaAllah akan memandangnya dengan pandangan penuh kasih.
9.Wahai Fatimah! Disaat seorang istri membentangkan alas ! tidur untuk suaminya dengan rasa senang hati, maka para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
10.Wahai Fatimah! Disaat seorang wanita meminyaki kepala suami dan menyisirnya,meminyaki jenggotnya dan memotong kumisnya serta kuku-kukunya, maka Allah akan memberi minuman yang dikemas indah kepadanya, yang didatangkan dari sungai-sungai surga. Allah pun akan mempermudah sakaratul maut baginya,serta menjadikan kuburnya bagian dari taman surga. Allah pun menetapkan baginya bebas dari siksa neraka sertadapat melintasi shirathal mustaqim dengan selamat.
1.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya, kelak Allah akan tetapkan baginya kebaikan dari setiap biji gandum yang diadonnya, dan juga Allah akan melebur kejelekan serta meningkatkan derajatnya.
2.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscayaAllah akan menjadikan antara neraka dan dirinya tujuh tabir pemisah.
3.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan kemudian mencuci pakaiannya, maka Allah akan tetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
4.Wahai Fatimah! Sesungguhnya wanita yangmembantu kebutuhan tetangga-tetanggany a,maka Allah akan membantunya untukdapat meminum telaga kautsar pada harikiamat nanti.
5.Wahai Fatimah! Yang lebih utama dariseluruh keutamaan di atas adalah keridhaan suami terhadap istri.Andaikata suamimu tidak ridha kepadamu,maka aku tidak akan mendoakanmu.Ketahuilah Fatimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah.
6.Wahai Fatimah! Disaat seorang wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya, dan Allah tetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan,serta melebur seribu kejelakan. Ketika seorang wanita merasa sakit akan melahirkan, maka Allah tetapkan pahalab aginya sama dengan pahala para pejuang Allah. Disaat seorang wanita melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa-dosanya seperti ketika dia dilahirkan dari kandungan ibunya. Disaat seorang wanita meninggal karena melahirkan, maka dia tidak akan membawa dosa sedikit pun, didalam kubur akan mendapat taman yang indah yang merupakan bagian dari taman surga. Allah memberikan padanya pahala yang sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, danseribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.
7.Wahai Fatimah! Disaat seorang istri melayani suaminya selama sehari semalam,dengan rasa senang dan ikhlas, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya dihari kiamat berupa pakaian yang serba hijau,dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Allahpun akan memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.
8.Wahai Fatimah! Disaat seorang istri tersenyum dihadapan suaminya, makaAllah akan memandangnya dengan pandangan penuh kasih.
9.Wahai Fatimah! Disaat seorang istri membentangkan alas ! tidur untuk suaminya dengan rasa senang hati, maka para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
10.Wahai Fatimah! Disaat seorang wanita meminyaki kepala suami dan menyisirnya,meminyaki jenggotnya dan memotong kumisnya serta kuku-kukunya, maka Allah akan memberi minuman yang dikemas indah kepadanya, yang didatangkan dari sungai-sungai surga. Allah pun akan mempermudah sakaratul maut baginya,serta menjadikan kuburnya bagian dari taman surga. Allah pun menetapkan baginya bebas dari siksa neraka sertadapat melintasi shirathal mustaqim dengan selamat.
sepatu orthopadi
orthoshoping.com
sepatu untuk koreksi kaki pengkor/ bengkok pada balita
kelainan kaki pada balita
Ads orthoshop
Subscribe to:
Posts (Atom)